- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kendati demikian, Anang juga mengatakan memiliki catatan terkait pasal 5 RUU Permusikan, khususnya di huruf f yang isinya "membawa pengaruh negatif budaya asing". Dalam penilaiannya, ketentuan ini yang justru berpotensi menjadi pasal karet karena tidak jelas ukuran yang dimaksud.
Adapun terkait dengan persoalan uji kompetensi dan sertifikasi, ia menyebutkan isu tersebut dimunculkan semata-mata untuk menjadikan profesi ini mendapat penghargaan dan perlindungan oleh negara. Persoalan sertifikasi telah menjadi kebutuhan merujuk keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan hasil ratifikasi dari Regional Model Competency Standard (RMCS) dari International Labour Organization, Organisasi Buruh Internasional di bawah PBB.
"Memang tampak absurd mengukur karya seniman dan musisi melalui uji kompetensi dan sertifikasi. Namun globalisasi dan perdagangan bebas menuntut situasi seperti ini. Tapi semua harus kita diskusikan lebih detail kembali," ujarnya.
Anang memastikan, RUU itu masih bisa direvisi. Ia mengundang seluruh rekan senimannya memberikan masukan sebagai bahasan di DPR. Jangankan masalah pasal-pasal, bahkan soal bab dan konstruksinya juga masih bisa diubah. "Apa pun yang dibahas masih bisa direvisi. Silakan memberikan aspirasi yang betul. Mekanismenya adalah menyampaikan aspirasi, apa yang diinginkan. Jangan hanya sekadar menolak," ujarnya.
Kemungkinan terjadi revisi juga diaminkan Abdul Fikri Faqih. Menurut dia, kalau sudah masuk ke Komisi X tidak ada yang tidak bisa dikomunikasikan. Karena DPR itu elemen bangsa yang lengkap, tidak seragam, dan di situ anggota dewan siap legowo. Mereka tidak bisa hanya mengikuti keinginan seseorang saja. Semua elemen harus didengar, termasuk harus ada uji publik dengan pelaku yang tidak ikut membahas, apalagi sekadar beda genre.
"Tentu tidak menjadi alasan untuk berseteru. Karena belum jadi draft resmi, tentu ajukan saja perubahannya. Bahkan bila sudah jadi draft dan sedang dibahas di DPR pun bisa," ujarnya memastikan.
Musisi Endah n Rhesa saat tampil pada pembukaan Ngayogjazz 2017 di Kledokan, Selomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Musisi Endah n Resha mengusulkan agar RUU tersebut didrop dulu, kemudian dikembalikan lagi agar sesuai dengan ekosistem musik yang ada. "Banyak masalah yang harus dipecahkan dan didiskusikan, daripada revisi menghamburkan uang negara, menghabiskan waktu dan tidak efisien, jadi lebih baik didrop saja," ujarnya.