- Dok. Peneliti LIPI
"Itu pengakuan dari salah satu karyawan kita juga, dan sekarang kita juga akan mencari perlindungan untuk dia juga ya. Itu diangkutnya tengah malam di hari libur, kemudian semua bukti dihilangkan termasuk CCTV, dah juga buku look di security juga dihilangkan tuh," ujarnya menjelaskan.
Bagi Profesor Yan Sopaheluwakan, kesalahan Laksana Tri Handoko adalah menggeser dengan cara halus sejumlah Unit Penelitian atau UPT yang selama ini menjadi basis penelitian LIPI. Memang tidak drastis. Ibaratnya, cangkang masih ada namun anggarannya sudah dipindah, dan orang-orang yang terlibat dalam teknis itu juga sudah digeser, kegiatannya sudah tidak ada, koleksi biota lautnya juga sudah dilepas lagi ke laut yang sudah bertahun-tahun dikumpulkan.
"Beberapa UPT di Tual, Biak, Ternate, dibuat mati pelan-pelan, supaya tidak ada lagi kegiatan. Kalau sudah seperti itu, maka pemerintah akan menutupnya. Mereka tidak punya kewenangan menutup UPT, jadi mengebirinya pelan-pelan," ujar Yon kepada VIVA.Â
Tak hanya reorganisasi yang meresahkan. Kebijakan redistribusi karyawan yang disampaikan Kepala LIPI juga mendapat penolakan. Prof Rosichon yang mengepalai lembaga pelatihan di Bogor mengakui dirinya tidak sreg dengan pola reorganisasi yang diberlakukan. Sebab, tak ada nilai standar yang jelas, tiba-tiba Kepala LIPI mengeluarkan aturan yang membuat sejumlah peneliti rontok atau terpaksa digeser.Â
"Sebagai standar penilaian, kita punya Hasil Kerja Minimum (HKM). Biasanya aturan ditetapkan jika HKM sudah dipersiapkan. Harusnya dipersiapkan dua sampai tiga tahun sebelum HKM ditetapkan. Namun saat ini, peneliti yang gugur itu bukan peneliti yang goblok yang bodoh, tetapi peneliti yang tidak ada fasilitas dan sistem memadai, tidak dipenuhi. Oleh karena itu, akhirnya saat ini dinilai oleh peneliti muda, ya seperti itu dilakukan pembersihan," ujarnya.Â
![]()
Kegiatan ilmiah LIPIÂ untuk masyarakat ecodome di Kebun Raya Bogor
Salah satu civitas LIPI dari Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan, Henny Warsilah, merujuk pada keputusan Laksana Tri Handoko yang menghapus unit penelitian di sejumlah daerah khususnya bagian timur Indonesia seperti Biak, Tual, dan Wamena dengan dalih memakan biaya besar. Padahal menurutnya, keberadaan unit penelitian itu sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo tentang kelautan.