- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pengesahan UU Tapera (Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat). Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Selanjutnya...Ancaman tak berdasar
Ancaman Tak Berdasar
Pengesahan UU Tapera langsung menuai kekecewaan dari dunia usaha. Bahkan, kalangan pengusaha mengancam akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Â
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani, mengaku kecewa dengan pengesahan beleid tersebut. Alasannya, mereka merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan, besaran iuran yang dibebankan kepada pengusaha jelas memberatkan.
Selain Apindo, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun mengungkapkan hal senada. Mengenai penetapan iuran harus benar-benar dibahas dengan dengan matang dengan pemangku kepentingan.
Bahkan menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani, pengenaan iuran tersebut idealnya harus dibarengi dengan pemberian insentif dari pemerintah. Mengingat satbilitas perekonomian yang sedang mengalami guncangan saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Yoseph menilai, alasan pengajuan uji materi itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena UU ini hanya payung bagi pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pelaksananya.
Dia mengibau kalangan pengusaha untuk bersikap lebih tenang, dan membahasnya secara baik-baik dengan pemerintah. Sehingga kekhawatiran yang dirasakan tidak terjadi karena telah dikoordinasikan dengan baik.
"Ini simpel kan sebenarnya, tinggal semua duduk bersama. Tentukan perentasinya. Bukan berarti UU nya ditolak. Duduk aja bersama berapa BPJS, Berapa Tapera, bahas bersama dengan asas gotong royong, simpel kok," tambahnya.
Lebih lanjut menurutnya, pemerintah memiliki waktu tiga bulan untuk mengurus mekanisme petunjuk pelaksana Tapera dan aturan turunannya. Termasuk membentuk Komite yang nantinya akan mengawasi pelaksanaan program tersebut.
Setelah itu baru keluh kesah pengusaha dan pihak terkait lainnya bisa diakomodir dengan baik. "Pemerintah belum bisa negosiasi karena badan belum belum ada," ujarnya.
Sekretaris Kabinet Pramono menegaskan, pemerintah tidak akan bergeming dengan uji materi yang akan dilakukan pengusaha. Aturan pelaksananya dan ketentuan lainnya untuk implementasi UU tersebut akan segera diselesaikan pemerintah.
"Ya tuntutan itu kan boleh-boleh saja. Kalau mau judicial review di MK ya monggo-monggo saja. Tetapi yang jelas UU Tapera telah diundangkan," tegasnya.