Sorot 416

Makar dan Nista Gafatar

Petinggi Gerakan Fajar Nusantara yang sedang ditahan karena disangka melakukan penistaan agama dan perbuatan makar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

Tanda-tanda yang dia maksud itu ada dalam semua kitab suci agama samawi, baik Taurat, Injil maupun Alquran. Dari situ kemudian masyarakat menyatakan, mereka mencampuradukkan agama, juga sesat.

Bareskrim Limpahkan Berkas Tiga Petinggi Gafatar Pekan Ini

Sebagai warga negara, Mahful berjanji akan tunduk pada hukum yang berlaku. Secara spiritual, dia menganggap masalah ini sebagai cobaan pada iman dan keyakinannya.

Sebagai bekas ketua umum Gafatar, Mahful sudah bersiap menggunakan kesempatan di persidangan nanti, sebagai ajang mempresentasikan makna ajaran Gafatar. "Selama ini kan kita ditutup, tapi dengan adanya pidana ini, kita bisa terbuka menyampaikan kesaksian kita di depan umum."

Kisah Khofifah Mengobrol dengan Calon Menteri Wanita Gafatar

Ancaman Hukuman

Terlepas pengakuan para tersangka, Gafatar dianggap sesat karena berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik kepolisian, merupakan metamorfosis ajaran dan pengikut yang pernah dilarang sebelumnya pada 2007, yakni ajaran Alqiyadah. Tak hanya sesat, organisasi ini dituding akan melakukan makar berdasarkan serangkaian bukti yang ditemukan penyidik kepolisian.

Polisi: Pengikut Gafatar di Indonesia Capai 50 Ribu Orang

"Ada beberapa alat bukti seperti buku, keterangan saksi, dan juga para ahli. Itu sudah cukup," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, Jumat, 30 September 2016.

Kini kasus mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap, atau P21. Pelimpahan membuat jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk merancang berkas dakwaan pada para tersangka. Setelah itu, rencananya kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat dalam waktu dekat ini.

Menurut Agus, ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, karena disangka membuat pemufakatan jahat untuk menggulingkan negara dan pemerintahan. Indikasi tindakan yang mengara pada makar ini terlihat dari pembuatan organisasi dan struktur yang mereka bentuk. Selain itu, menguasai suatu kawasan.

"Di situ (Gafatar) kan jelas ada struktur negara, ada pimpinan, wakilnya, dan para menterinya. Kan mereka sudah pergi ke Kalimantan juga," terang Agus.

Gafatar di Mata Pemerintah

Selain pasal dalam KUHP, pemerintah membuat aturan khusus untuk mencegah pengikutnya mengembangkan ajaran serupa. Pemerintah menyatakan Gafatar sebagai organisasi terlarang, melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. Larangan itu tertuang berdasarkan surat keputusan Nomor Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor:223-865 Tahun 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya