Bayar Pajak Kendaraan, Balik Nama dan Mutasi Kini Bisa Lewat Online

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

Jakarta– Tidak sedikit pemilik kendaraan yang mengaku kesusahan, ketika hendak mengurus surat-surat seperti bayar pajak, mutasi atau balik nama.

Kecelakaan Beruntun 12 Kendaraan di Jaktim, Guru Sampai Anggota TNI Jadi Korban

Keluhan yang diutarakan seperti prosedur yang panjang, sampai dengan waktu yang dibutuhkan cukup lama. Tidak heran, jika kemudian banyak yang menawarkan jasa pengurusan pembayaran pajak kendaraan, mutasi dan balik nama.

Seperti yang ditawarkan oleh PT Astra Auto Digital, yang dikenal dengan merek Seva. Perusahaan yang awalnya menawarkan platform pencarian mobil baru ini memiliki layanan baru, yaitu pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Prabowo Sentil Pengusaha Nakal: Bayar Pajak, Cari Untung yang Benar, Jangan Palsu-palsu!

"Melalui layanan secara online, kami berharap konsumen dapat mengalami pengurusan surat kendaraan dengan mudah, aman dan nyaman,” ujar Chief Executive Officer Seva, Handoko Liem melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Senin 3 Juli 2023.

Handoko menambahkan, bahwa layanan itu dihadirkan untuk mempermudah konsumen yang membeli mobil baru di Seva, sehingga mereka dapat dengan mudah membayar pajak dan mengurus surat kendaraan di masa depan.

Ditjen Pajak Kemenkeu Buka Suara Soal Kabar Amplop Kondangan Bakal Dipajaki

Layanan yang ditawarkan untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat, antara lain:

1. Pengurusan STNK dan BPKB baru untuk individu dan perusahaan.
2. Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk individu dan perusahaan.
3. Balik nama STNK dan BPKB untuk individu dan perusahaan.
3. Blokir pelat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.
4, Mutasi (cabut berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (pelat B).
5. Mutasi (submit berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (pelat B).

Proses pengurusan bisa dilakukan secara online, melalui laman resmi Seva yang bisa diakses di ponsel maupun desktop. Dokumen yang dibutuhkan yaitu foto STNK, foto KTP dan foto BPKB. Nantinya akan ada kurir yang mengambil dokumen asli ke lokasi konsumen.

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Istana Tegaskan Amplop Kondangan Tak Kena Pajak

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah isu amplop kondangan atau hajatan dikenai pajak.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025