Mekanisme Perpanjang SIM Mati yang Bentrok dengan Libur Nataru

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  Bagi Anda yang pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) mati selama periode libur Natal dan Tahun Baru  (Nataru), ada mekanisme yang diberikan oleh Polisi. Di mana, bisa memperpanjang SIM tersebut di tanggal yang sudah ditentukan.

img_title Bikin Geger! Bjorka Ternyata Bukan Ahli IT, Cuma Lulusan SMK yang Belajar dari Medsos

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas, yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.  Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal melakukan penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Saat masa berlaku SIM akan habis, maka pemilik perlu melakukan perpanjangan. 

img_title Bjorka yang Ditangkap Polda Metro yang Dulu Buat Gaduh Indonesia Atau Beda Lagi?

Apabila hal itu tidak dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditentukan, maka harus menjalani proses pembuatan baru. Di mana, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Namun, ada pengecualian bagi SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan tertentu bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Seperti libur nasional.

img_title Siap Buka-bukaan Bukti Kasus Kematian Arya Daru, Puluhan CCTV Bakal Diputar Polisi Depan Keluarga

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

Dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan pada Rabu dan Kamis (25-26/12/2024). Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Jumat 27 Desember 2024.

Selain itu, pada Rabu 1 Januari 2025 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling juga diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

Polda Metro tangkap pemilik akun X Bjorka

Fakta Mengejutkan Dibalik Penangkapan Bjorka: Duit Hasil Jual Data Buat Hidupi Kerabat

Pria berinisial WFT pemilik akun X Bjorka meraup puluhan juta rupiah dengan menjual jutaan data ilegal di dark web. Uang itu dipakainya untuk biaya hidup sehari-hari.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut