Kata Polisi soal Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis di Bulan Ini

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  Kembali lagi viral di sosial media perihal biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gratis di bulan ini. Pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti perihal unggahan tersebut.

Pengurusan SIM gratis tersebut diunggah oleh akun @berita_korlantaspolri. Disebutkan bahwa pembuatan atau perpanjangan SIM langsung dari rumah dan tanpa berbayar, bahkan SIM langsung diantar langsung ke rumah.

“PENGURUSAN PERPANJANGAN SIM DAN BUAT SIM BARU GRATIS!!! Sekarang perpanjangan SIM tidak perlu antre atau keluar rumah, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM yang sudah diperpanjang akan langsung dikirim ke alamat rumah Anda,” tulis unggahan akun Instagram tersebut.

Tak mau banyak warga yang tertipu atas unggahan tersebut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun X resmi @NTMCLantasPolri langsung menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar alias hoax.

"Halo, Sahabat Lalu Lintas! Waspada akun palsu dan pemberitaan Hoax pembuatan Sim Gratis! @berita_korlantaspolri  .  Pastikan kamu hanya mengakses instagram dan sosial media resmi KorlantasPolri.ntmc untuk informasi yang akurat dan terpercaya," bunyi pernyataan Korlantas Polri dikutip VIVA Otomotif, Jumat 31 Januari 2025.

Perlu diketahui, dalam membuat sim juga tidak gratis. Pemohon harus mempersiapkan biaya mulai dari Rp50 ribuan tergantung dari tipe sim yang ingin dibuat. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Terkait biaya pembuatan sim, belum mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Berikut VIVA rinci biaya bikin SIM baru Januari 2025:

Terungkap! Sindikat Perdagangan Bayi Internasional Sudah Beraksi Sejak 2023, Korbannya Capai Puluhan

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

SIM A Rp120.000 (per penerbitan) 
SIM B I Rp120.000 (per penerbitan) 
SIM B II Rp120.000 (per penerbitan) 
SIM C Rp100.000 (per penerbitan) 
SIM C I Rp100.000 (per penerbitan) 
SIM C II Rp100.000 (per penerbitan)
SIM D Rp50.000 (per penerbitan) 
SIM D I Rp50.000 (per penerbitan)

Resmi Ditahan, Begini Reaksi Jonathan Frizzy Ketika Pertama Kali Masuk Lapas
Pelaku pembunuhan (tengah) mayat pria wajah tertutup sarung di Pondok Aren

Mayat Bersarung di Pondok Aren Ternyata Dibunuh, Begini Tampang Pelakunya

Polisi menangkap pelaku pembunuhan mayat pria yang wajahnya terutup sarung di lahan kosong kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025