Kata Polisi soal Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis di Bulan Ini

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  Kembali lagi viral di sosial media perihal biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gratis di bulan ini. Pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti perihal unggahan tersebut.

Kisah Solihin Dibantu Polisi Priok Pulang ke Kalbar karena Tak Punya Biaya

Pengurusan SIM gratis tersebut diunggah oleh akun @berita_korlantaspolri. Disebutkan bahwa pembuatan atau perpanjangan SIM langsung dari rumah dan tanpa berbayar, bahkan SIM langsung diantar langsung ke rumah.

“PENGURUSAN PERPANJANGAN SIM DAN BUAT SIM BARU GRATIS!!! Sekarang perpanjangan SIM tidak perlu antre atau keluar rumah, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM yang sudah diperpanjang akan langsung dikirim ke alamat rumah Anda,” tulis unggahan akun Instagram tersebut.

Polisi Tangkap 3 Ojek Pangkalan Diduga Adang Taksi Online di Tigaraksa Tangerang

Tak mau banyak warga yang tertipu atas unggahan tersebut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun X resmi @NTMCLantasPolri langsung menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar alias hoax.

"Halo, Sahabat Lalu Lintas! Waspada akun palsu dan pemberitaan Hoax pembuatan Sim Gratis! @berita_korlantaspolri  .  Pastikan kamu hanya mengakses instagram dan sosial media resmi KorlantasPolri.ntmc untuk informasi yang akurat dan terpercaya," bunyi pernyataan Korlantas Polri dikutip VIVA Otomotif, Jumat 31 Januari 2025.

Brutal, Ibu Bawa Bayi Dipaksa Turun dari Taksi Online oleh Ojek Pangkalan di Tangerang

Perlu diketahui, dalam membuat sim juga tidak gratis. Pemohon harus mempersiapkan biaya mulai dari Rp50 ribuan tergantung dari tipe sim yang ingin dibuat. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Terkait biaya pembuatan sim, belum mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Berikut VIVA rinci biaya bikin SIM baru Januari 2025:

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

SIM A Rp120.000 (per penerbitan) 
SIM B I Rp120.000 (per penerbitan) 
SIM B II Rp120.000 (per penerbitan) 
SIM C Rp100.000 (per penerbitan) 
SIM C I Rp100.000 (per penerbitan) 
SIM C II Rp100.000 (per penerbitan)
SIM D Rp50.000 (per penerbitan) 
SIM D I Rp50.000 (per penerbitan)

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Polisi Bongkar Chat Terakhir Diplomat Kemlu Tewas Dilakban Meski HP Hilang, Isinya...

Meski ponsel milik diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (39), belum ditemukan, polisi menyatakan sudah berhasil mengantongi isi percakapan dari gawai itu.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025