Kelebihan Bayar Tilang E-TLE, Sisa Uang Bisa Diambil Lagi

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA – Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE kini semakin masif digunakan, termasuk pada momen arus mudik dan balik Lebaran.

Aksi Gila Sopir Pikap di Tol Dalam Kota, Tabrak Polisi Demi Kabur Bawa Motor Bodong!

Sistem ini menggantikan proses tilang konvensional dan memudahkan penegakan hukum lalu lintas tanpa interaksi langsung antara pelanggar dan petugas.

Namun, tahukah Anda bahwa banyak pengendara yang tanpa sadar membayar denda lebih besar dari yang seharusnya?

Pengemudi Fortuner Pelat Dinas Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jaktim Diduga Mengantuk

Berdasarkan keterangan dari laman resmi Kejaksaan RI, dikutip VIVA Otomotif Jumat 4 April 2025, nominal yang dibayarkan saat awal proses tilang biasanya adalah denda maksimal, sementara putusan pengadilan sering menetapkan denda yang lebih kecil.

Jika Anda termasuk yang sudah membayar lebih dari putusan, Anda berhak untuk menarik kembali sisa uang titipan tersebut. Pengambilan kelebihan uang ini harus dilakukan dalam waktu maksimal satu tahun, sesuai Pasal 268 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009.

Polisi Ungkap 'Ibuku Bukan Pelakor’ Jadi Bukti Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading

Untuk itu, masyarakat diimbau memeriksa kembali nilai denda yang diputuskan oleh Pengadilan. Proses pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kejaksaan. Jika terdapat kelebihan, sisa uang bisa diambil melalui prosedur resmi yang telah ditentukan.

Sementara itu terkait dengan jangka waktu pembayaran denda tilang E-TLE, setiap pelanggaran yang terekam dan diproses melalui E-TLE harus diselesaikan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak pelanggaran terjadi.

Jika dalam rentang waktu tersebut pelanggar belum melakukan penyelesaian atau pembayaran denda tilang, maka perkara bisa memasuki tahapan hukum lanjutan atau dianggap tidak diselesaikan, tergantung kebijakan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Tangkapan layar CCTV saat buka paksa kamar Diplomat Kemlu tewas Dilakban

Bukan Bunuh Diri? Polisi Periksa Circle Pertemanan Diplomat Kemlu yang Tewas Dilakban

Polisi mulai membidik lingkar pertemanan diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Arya Daru Pangayunan (ADP) guna mengungkap misteri kematiannya.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025