Ini Batas Maksimal Perpanjangan SIM Mati tanpa Bikin Baru

Pelayanan SIM Keliling di Satpas SIM Daan Mogot
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas berkendara. SIM memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Terpopuler: Tulang Hidung Penumpang Ojol Retak, Tarif Pembuatan SIM 2025

Jika SIM dibiarkan mati melewati batas waktu yang ditentukan, pemilik harus mengikuti proses pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengumumkan jadwal pelayanan SIM selama libur Lebaran 1446 H. Layanan SIM akan mengalami penutupan sementara mulai 29 Maret hingga 7 April 2025.

Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM Mei 2025

Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Sabtu 5 April 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 29 Maret hingga 7 April 2025, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan mulai 8 hingga 15 April 2025.

Pelayanan SIM Keliling

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 8 April 2025

Jika melewati tanggal tersebut, pemilik SIM yang sudah mati harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur dari awal.

Mekanisme perpanjangan SIM tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Oleh karena itu, disarankan agar pemegang SIM yang masa berlakunya habis segera melakukan perpanjangan dalam tenggat waktu yang diberikan.

Selain SIM, layanan BPKB dan Samsat juga mengalami penutupan sementara. Pelayanan BPKB akan tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 dan kembali beroperasi pada 8 April 2025. Hal yang sama berlaku untuk layanan STNK di Samsat yang juga ditutup dalam periode tersebut.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan batas waktu perpanjangan SIM agar tidak perlu mengulang proses pembuatan baru

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru Berlaku di Tanggal Segini

Bagi pengendara mobil atau motor yang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) mati pada 29 Mei 2025 tak perlu cemas.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025