Mobil Pribadi Masih Bebas Melewati Jalanan Jakarta Tanpa Ganjil Genap

Polisi memberhentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

VIVA – Untuk mengurai kemacetan di Jakarta salah satu cara yang diterapkan Pemerintah Provinsi adalah mengandalkan ganjil genap, atau membatasi pergerakan mobil pribadi berdasarkan pelat nomor dan tanggal.

Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan pada 29-30 Mei 2025

Namun saat libur nasional, seperti halnya cuti bersama yang berlaku selama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pembatasan kendaraan pribadi itu tidak berlaku, seperti yang dijelaskan dalam keterangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Polisi Siapkan Pemberlakuan Ganjil Genap di Puncak, Mulai Sore Ini Hingga Minggu

Tidak berlakunya ganjil genap itu sesuai dengan surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Rahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pekan Depan, Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hanya 3 Hari

“Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi TaunBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” tulis keterangannya.

Ganjil-genap merupakan salah satu cara yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan di jam sibuk. Aturan itu berlaku sejak beberapa tahun lalu untuk kendaraan tertentu.

Berdasarkan Pergub DKI sistem ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat alias mobil, atau lebih berpelat hitam.

Pembatasan kendaraan berdasarkan tanggal, dan angka pelat nomor paling belakang itu dalam kondisi normal berlaku selama hari kerja, atau Senin-Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu tidak berlaku.

Terbagi menjadi dua sesi dalam penerapan ganjil-genap di Jakarta, yaitu pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, kemudian berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Tercatat ada puluhan ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap. Diantaranya jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.

Jalan Tomang Raya, S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Jalan Gunung Sahari, Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, Suryopranoto, jalan Balikpapan, Kyai Caringin, Pramuka, Salemba Raya sisi Barat, Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Kramat Raya, dan Stasiun Senen.

Selain di jalan dalam kota, tercatat ada 28 akses masuk ke jalan Tol juga diterapkan aturan ganjil-genap.

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.

Catat, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku pada 6 dan 9 Juni 2025 karena Hal Ini

Aturan ganjil genap berlaku kembali pada 10 Juni 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025