Tips Anti Zonk Beli Kendaraan Bekas Versi Polisi

motor sport bekas
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, VIVA – Transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas kini semakin diminati masyarakat karena menawarkan harga yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan baru. Namun, di balik keuntungan finansial tersebut, terdapat potensi risiko yang sering kali diabaikan oleh pembeli, terutama yang berkaitan dengan legalitas kendaraan.

Tidak sedikit kasus di mana pembeli kendaraan bekas harus berurusan dengan hukum karena kendaraan yang dibelinya ternyata bermasalah, seperti terlibat tindak kriminal, masih dalam status pembiayaan, atau memiliki tunggakan tilang.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslan, mengimbau masyarakat agar tidak gegabah dalam melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor bekas. Ia menekankan pentingnya melakukan pengecekan menyeluruh di kantor Samsat sebelum memutuskan untuk membeli.

VIVA Otomotif: Ilustrasi membeli mobil bekas

Photo :
  • Carscoops

“Apabila kita melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, silakan lakukan pengecekan datang ke Samsat,” kata dia seperti dikutp VIVA Otomotif di akun TMC Polda Metro, Rabu 23 April 2025.

Salah satu hal utama yang perlu diperiksa adalah status nomor polisi kendaraan. Apakah kendaraan tersebut terblokir akibat pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Kemudian, terlibat dalam kasus pencurian, yang bisa berakibat kendaraan disita sebagai barang bukti. Lalu,terikat pembiayaan leasing, sehingga status kepemilikan belum sepenuhnya atas nama pemilik terakhir

Selain pengecekan administratif, pembeli juga sangat disarankan untuk melakukan cek fisik kendaraan secara langsung di Samsat. Proses ini meliputi penggesekan nomor rangka dan nomor mesin, yang kemudian dibandingkan dengan informasi yang tercantum dalam dokumen resmi seperti BPKB dan STNK.

Siang Bolong Bongkar Trotoar, Komplotan Pencuri yang Buat Lampu Jalan Jakut Mati Ditangkap!

Kesesuaian antara nomor fisik dan dokumen adalah indikator penting bahwa kendaraan tersebut aman secara hukum dan tidak mengalami pemalsuan data.

Langkah-langkah ini bukan hanya prosedural, melainkan juga bentuk perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum di kemudian hari.

Soal Laporan Erika Carlina, DJ Panda Terancam Segera Dipanggil Polisi

AKBP Ojo Ruslan pun mengingatkan bahwa ketelitian sebelum membeli kendaraan bekas sangat penting. “Lebih baik repot di awal daripada menyesal di kemudian hari,” ujarnya.

Tan Chian Hok, Project Director Astra Financial GIIAS 2025 (kanan)

Peminat Mobil Bekas Naik, Bisa Tukar Tambah di GIIAS 2025

Porsi pembiayaan mobil bekas kini menyumbang 22 persen dari total penyaluran pembiayaan multifinance nasional.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025