Mobil Lexus LX600 Milik Dedi Mulyadi Nunggak Pajak hingga Rp41 Juta, Ini Alasannya
- tflcar
Jakarta, VIVA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sedang menjadi sorotan perihal mobilnya yang belum membayar pajak ditengah kebijakan-kebijakannya yang terbilang nyentrik, termasuk program penghapusan pajak. Dedi pun mengungkapkan alasannya.
Mobil mewah Lexus LX600 miliknya menunggak pajak hingga Rp41 juta. STNK mobil dengan harga pasaran hingga Rp 1,9 miliar tersebut, diketahui masih berlaku hingga 19 Januari 2029. Namun, status pajak kendaraan nya sudah melewati jatuh tempo pada 19 Januari 2025.
Lewat unggahan media sosial nya, Dedi Mulyadi pun mengakui bahwa mobil mewah LX600 4x4 AT dengan nopol B 2600 SME tersebut merupakan mobil miliknya. Ia mengatakan enggan membayar pajak karena mobil tersebut masih ber-pelat Jakarta.Â
Lexus LX600 milik Dedi Mulyadi
- Istimewa
"Mobil Lexus atas nama Dedi Mulyadi masih nunggak pajak, saya sampaikan bahwa mobil itu bernomor Jakarta, dan karena itu masih kredit, belum lunas, maka saya akan melakukan mutasi ke Jawa Barat," katanya melalui akun TikTok @dedimulyadiofficial, dikutip Rabu 23 April 2025.
Menurutnya, tak elok jika Gubernur Jawa Barat memakai mobil dengan pelat nomor B (Jakarta). Karenanya, Dedi menambahkan bahwa dirinya saat ini sedang proses mutasi kendaraan nya dari Jakarta ke Jawa Barat.Â
"Karena sebagai gubernur Jawa Barat tidak elok rasanya kalau saya menggunakan nomor Jakarta. Karena itu masih di bawah kendali dari leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi dan dalam proses itu nanti pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI akan lunas dan dilunasi," bebernya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
- Ist
"Kemudian nomornya di Jawa Barat, dan nanti saya bayar pajaknya di Jawa Barat untuk kepentingan rakyat Jabar," tegasnya.Â
Seperti diketahui, Dedi Mulyadi lewat Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Program tersebut ternyata cukup meringankan para pembayar pajak yang menunggak.