Korlantas Polri Siapkan Aturan Khusus Penggunaan Lampu Rotator dan Sirine

Rotator dan sirine mobil
Sumber :
  • istockphoto

Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan regulasi baru terkait penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirine pada kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat terhadap penggunaan kedua alat tersebut yang kerap dianggap mengganggu karena tidak sesuai aturan.

Brigjen Pol Faizal, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, memimpin pembukaan acara pembentukan kelompok kerja (pokja) penyusunan Peraturan Polisi (Perpol) di Jakarta, belum lama ini.

Dalam arahannya, Brigjen Faizal menyoroti aduan masyarakat terkait penggunaan lampu rotator dan sirine yang tidak sesuai fungsi.

“Kami menyusun aturan ini untuk memperbaiki tata cara penggunaan rotator dan sirine, tidak hanya untuk kendaraan polisi, tetapi juga kendaraan lain. Ini perlu diperhatikan dengan serius,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari KorlantasPolri, Sabtu 17 Mei 2025.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang memastikan penggunaan alat ini tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan pengguna jalan, termasuk penumpang dan petugas.

Salah satu inovasi yang dibahas adalah penggunaan sirine dengan frekuensi rendah yang menghasilkan getaran, sehingga tetap terdeteksi pada kendaraan kedap suara tanpa mengurangi kenyamanan.

Brigjen Faizal menegaskan bahwa penertiban penggunaan lampu isyarat dan sirine bukan hal baru. Namun, ia mendorong pendekatan yang lebih tegas, yakni penindakan bagi pelaku pelanggaran.

“Undang-undang sudah jelas. Jika pelanggaran masih terjadi, kita tidak hanya menegur, tetapi harus memberikan sanksi agar menjadi pembelajaran,” tegasnya.

Pengamat: Polri Punya Peran Strategis Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Ia juga berharap aturan baru ini dapat mendorong etika berkendara yang lebih baik, sehingga lampu rotator dan sirinetidak lagi menjadi sumber keresahan, melainkan petunjuk yang membantu kelancaran lalu lintas.

Kelompok kerja ini diharapkan terus berlanjut untuk menyempurnakan regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek kesehatan, seperti dampak sirine terhadap pendengaran petugas dan pengguna jalan. Dengan aturan yang lebih jelas dan penegakan hukum yang konsisten, Korlantas Polri optimistis dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.

DPR Desak Penegak Hukum Usut Temuan PPATK soal Penerima Bansos Terlibat Judol
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Riau Bhayangkara Run 2025

Riau Bhayangkara Run 2025 Diikuti 13.079 Pelari: Dilepas Langsung Kapolri hingga Dongkrak Ekonomi

Event Riau Bhayangkara Run (RBR) 2025 resmi digelar dengan sukses dan meriah pada Minggu 13 Juli 2025.

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2025