Pindah Alamat? Begini Cara Mudah Mutasi Kendaraan Sendiri dari Awal Sampai Beres

Ilustrasi STNK dan BPKB
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA – Mutasi kendaraan bermotor adalah proses administrasi saat kendaraan berpindah lokasi atau kepemilikan, baik antar kabupaten maupun provinsi, namun masih dalam wilayah NKRI. Selain memindahkan fisik kendaraan, proses ini juga memindahkan lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bocoran Pajak Tahunan Suzuki Fronx 2025

Mutasi kendaraan terbagi menjadi dua jenis, yaitu dalam satu wilayah dan antar wilayah. Mutasi antar wilayah, terutama antar provinsi, biasanya memerlukan proses cabut berkas di Polda setempat. Banyak orang enggan mengurus sendiri karena dianggap rumit, penuh antrean, dan menghabiskan waktu.

Akibatnya, mereka memilih menggunakan jasa calo, meski biayanya lebih mahal. Padahal, jika tahu prosedurnya, mutasi bisa dilakukan sendiri dengan lebih hemat.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Gratis, tapi Tetap Keluar Duit Buat Ini

Seperti dilansir VIVA dari laman Polda Kepri, Selasa 20 Mei 2025, langkah awal adalah menyiapkan dokumen seperti STNK dan BPKB asli serta salinannya, KTP pemilik baru, dan kwitansi pembelian bermaterai. Jika dilakukan oleh badan hukum atau instansi pemerintah, tambahan dokumen resmi diperlukan.

Proses dimulai di Samsat asal dengan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin), lalu legalisasi berkas. Setelah itu, Anda mengajukan permohonan mutasi dan balik nama, serta membayar PNBP sebesar Rp150.000 untuk motor dan Rp250.000 untuk mobil.

Beda dengan Indonesia, Murahnya Pajak Kendaraan di Malaysia Bikin Penjualan Moncer

Beberapa hari kemudian, berkas bisa diambil dan dilanjutkan ke Samsat tujuan. Di sana, dilakukan cek fisik ulang dan legalisasi dokumen. Setelah semua lengkap, Anda akan diminta kembali pada jadwal yang ditentukan untuk membayar pajak kendaraan. Besaran biaya ditentukan dari nilai jual kendaraan dan meliputi BBN-KB, PKB, dan SWDKLLJ.

Tahap terakhir adalah penerbitan BPKB baru di Polda. Setelah menyerahkan dokumen dan membayar biaya penerbitan (Rp225.000 untuk motor, Rp375.000 untuk mobil), Anda akan menerima tanda terima dan mengambil BPKB pada hari yang ditentukan.

Mengurus mutasi kendaraan sendiri memang butuh waktu dan kesabaran, namun jauh lebih hemat dan transparan dibandingkan menggunakan calo. Dengan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur, prosesnya bisa berjalan lancar tanpa kendala.

Mobil BMW yang alami kecelakaan di Sleman

Fakta Mengejutkan dari Mobil BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas

Mobil BMW putih yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta memiliki pelat nomor polisi B 1442 NAC.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025