Aptrindo Keluhkan Proses Uji KIR Truk yang Dinilai Tak Praktis

Petugas memeriksa kendaraan bermotor yang mengikuti uji KIR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Jakarta, VIVA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) kembali mengkritisi kebijakan uji KIR yang dinilai belum berpihak pada kondisi riil mobilitas kendaraan angkutan barang.

Aptrindo: Penindakan Truk ODOL Jangan Cuma dari Hilir

Menurut Aptrindo, sistem pengujian berkala kendaraan bermotor saat ini masih bersifat kaku dan tidak selaras dengan dinamika operasional truk yang sering berpindah-pindah lokasi antar kota maupun provinsi.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Aptrindo, Agus Pratiknyo, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah sistem uji KIR yang masih berbasis wilayah sesuai dengan pelat nomor kendaraan.

UNICEF: Truk Bantuan yang Masuk ke Gaza Tidak Cukup

Ilustrasi truk pengangkut barang.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Artinya, truk dengan nomor polisi Jakarta, misalnya, hanya dapat mengikuti uji KIR di wilayah Jakarta. Padahal, truk-truk tersebut bisa saja sedang beroperasi di luar daerah asal, seperti Surabaya atau kota lainnya.

Ini yang Harus Dilakukan Pengemudi saat Ada Hewan Menyeberang Jalan

“Kir misal enggak ada atau mati. Kebijakan kir itu berdasarkan nomor polisi. Jadi, kendaraan di Jakarta hanya bisa kir di tempat sesuai dengan nomor polisinya. Kalau sedang di luar daerah, harus pakai mekanisme numpang uji,” ujar Agus saat dihubungi VIVA.

Prosedur numpang uji ini, katanya, justru menambah kerumitan karena mewajibkan pengusaha truk untuk memperoleh surat pengantar dari daerah asal kendaraan. Parahnya lagi, proses ini sering disertai dengan pungutan yang tidak jelas.

“Untuk mendapatkan surat pengantar ini tadi, bayar. Tidak ada kejelasan tarif resminya, akhirnya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” ungkap Agus.

Padahal, pemerintah sebenarnya sudah memiliki platform digital bernama Mitra Darat yang memungkinkan proses administrasi pengujian KIR dilakukan secara daring. Namun, menurut Aptrindo, implementasinya di lapangan masih jauh dari optimal.

“Sudah ada aplikasi Mitra Darat, sistemnya online. Tapi tidak dimaksimalkan. Harusnya cukup oper data saja. Misalnya kendaraan dari Jakarta yang sedang berada di Surabaya, tinggal registrasi dan langsung masuk ke tempat kir terdekat tanpa perlu surat pengantar lagi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kendaraan angkutan barang memiliki tingkat mobilitas yang sangat tinggi, baik dalam kota, antar kota, hingga antar provinsi.

Oleh karena itu, sistem uji KIR yang kaku saat ini dianggap tidak relevan dan tidak ramah terhadap sektor logistik.

“Kenapa tidak diberikan kemudahan? Apalagi sekarang pemerintah bilang kir gratis. Tapi kalau prosedurnya masih seribet ini, tetap saja tidak membantu pengusaha,” pungkas Agus.

Sebagai informasi tambahan, uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang seperti truk, bus, mobil sewa, hingga taksi.

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya