Penjelasan Polisi soal Viral Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, VIVA –  Beredar di media sosial pejalan kaki dapat dikenai tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah terkait narasi yang menyebutkan bahwa pejalan kaki dapat terkena sanksi tilang ETLE.

Terpopuler: Drama MotoGP, Diskon Mobil, hingga Tilang ETLE untuk Pejalan Kaki

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan bahwa ETLE hanya bersifat merekam kondisi pejalan kaki melalui kamera, dan hanya memotret pengendara yang melanggar lalu lintas.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-'capture' pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum," kata Kombes Pol Komarudin, dikutip dari Antara, Selasa 27 Mei 2025.

Tawuran di Dekat JIS Memakan Korban Jiwa, Polisi Tangkap 8 Pelajar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Komarudin juga menjelaskan aturan mengenai pejalan terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.

Pesta Gay di Hotel Bintang 4 Setiabudi Jaksel Digerebek Polisi, 9 Orang Ditangkap

Dalam Pasal 131 disebut bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Kedua, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. 

Ketiga, dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya. Sedangkan Pasal 132 menyebutkan pejalan kaki wajib: Pertama, menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Kedua, dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Peduli Hak Pejalan Kaki, Warga Lakukan Pengecatan Zebra Cross

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Ketiga, pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain. Kemudian jika pejalan kaki melanggar, Komarudin menjelaskan mereka dapat dikenakan dengan Pasal 275.

Pertama, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya