Tak Cuma Kendaraan, Tilang ETLE Juga Sasar Pejalan Kaki

VIVA Otomotif: Kamera ETLE di wilayah Tangerang Kota
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA –  Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), kini tak cuma mengawasi kendaraan bermotor saja. Tapi juga, kini mulai menyasar para pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki di jalan raya.

Heboh! Polisi Disebut Mau Sita Celana Dalam dan Deodoran Saat Geledah Kantor Lokataru

ETLE sendiri merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas secara digital melalui teknologi kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis. Sistem ini berfungsi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa kehadiran petugas di lokasi. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Terlibat Aksi Demo Rusuh di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan bahwa ETLE juga menyasar perilaku para pengguna jalan. Termasuk, pejalan kaki yang melakukan pelanggaran.

“Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi,” ujar Komarudin, seperti dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier, Selasa 27 Mei 2025.

Rusuh Demo Jakarta Bikin Polisi Tekor Rp180 Miliar, Kantor Hingga Kendaraan Dirusak Massa

Komarudin mengambil contoh pelanggaran yang sering dilakukan para pejalan kaki adalah menyeberang sembarangan, bukan di tempat yang seharusnya. Menurutnya, perilaku ini memiliki dasar hukum dan bukan sekadar dianggap tindakan tidak tertib.

Pejalan kaki melintasi Halte Transjakarta Centrale Stichting Wederopbouw (CSW) di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

“Banyak yang masih menyeberang tidak sesuai fasilitas. Itu melanggar aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komarudin juga menyoroti perilaku disiplin masyarat Indonesia yang tidak tertib. Maka itu, penegakan hukum melalui ETLE terhadap semua elemen pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, juga dimaksudkan sebagai bentuk edukasi. 

“Kalau bisa disiplin di negara lain, mestinya di negara sendiri juga bisa. Yang penting patuh aturan. Semakin sedikit pelanggaran terekam ETLE, itu justru yang kita harapkan," pungkasnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan (misalnya zebra cross). Jika tidak ada tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas saat menyeberang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya