Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Soal Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE
- Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo
VIVA – Seiring perkembangan teknologi, Korlantas Polri tidak lagi melakukan tilang manual. Aktivitas pengguna jalan seperti pengendara bermotor diawasi kamera, atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE).
Pengendara yang melakukan kesalahan, atau melanggar akan terekam kamera yang tersebar di beberapa titik. Nantinya pelanggar akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah sesuai alamat pelat nomor.
Kamera tilang ETLE
- Korlantas Polri
Namun tidak semua surat tilang dikirim ke rumah, ada juga yang baru mengetahuinya ketika ingin membayar pajak kendaraan.
Seperti diketahui Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE mobile sejak 2022, dan kini jumlahnya sudah tersebar di berbagai ruas jalan dalam kota dan Jalan Tol untuk mengawasi pengendara bermotor.
Kamera ETLE tidak hanya terpasang dengan tiang besi di salah satu ruas jalan di bagian atas, namun ada beberapa mobil polantas yang dilengkapi kamera tersebut, begitupun dengan petugas yang berada di lapangan.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan para pengemudi mobil, dan motor yang tertangkap ETLE cukup beragam, seperti ganjil-genap, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, dan lain-lain.
Seiring waktu teknologi kamera tersebut semakin canggih, dan bisa membaca wajah. Bahkan baru-baru ini beredar narasi ETLE juga akan diberlakukan untuk pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas.
Melalui unggahan Instagram @jakarta.keras, disebutkan bahwa pejalan kaki bisa kena tilang ETLE dengan tujuan agar tidak ‘grasak grusuk’ atau tergesa-gesa ketika menyeberangi jalan.
Menanggapi narasi tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Komarudin buka suara. Menurutnya tilang elektronik hanya berlaku buat kendaraan bermotor, dan fungsinya belum diperluas.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (aktivitas di jalan raya) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” ujarnya, dikutip Antaranews, Selasa 27 Mei 2025.
Kombes Pol Komarudin juga menjelaskan terkait aturan pejalan kaki yang tertuang dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara pejalan kaki yang melanggar, menurutnya bisa dikenakan Pasal 275 yang di dalamnya tertulis setiap orang yang melakukan perbuatan atau mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kemudian setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.