Polisi Ingatkan Pentingnya Denda ETLE Harus Langsung Dibayar

Pelanggar tilang elektronik.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id.

Jakarta, VIVA –  Denda ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sanksi berupa pembayaran yang harus dilakukan oleh pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terdeteksi oleh sistem tilang elektronik. Besaran denda berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. 

img_title Pocong ‘Jadi-jadian’ Gondol Duit Warga di Bekasi? Begini Kata Polisi dan Tokoh Agama Setempat

Sebelumnya beredar sebuah unggahan di media sosial instagram melalui akun @faitoindonesia yang menjelaskan jika tidak mengindahkan tilang ETLE dijamin STNK bakal diblokir dan saldo ATM ludes.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Daripada urusannya ribet, mending taat peraturan deh pas lagi riding,” tulis unggahan Instagram tersebut.

img_title Fakta Mengejutkan Dibalik Penangkapan Bjorka: Duit Hasil Jual Data Buat Hidupi Kerabat

Perihal hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan agar denda Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) harus segera dibayar agar tidak menjadi beban apabila terus menundanya.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

img_title Bikin Geger! Bjorka Ternyata Bukan Ahli IT, Cuma Lulusan SMK yang Belajar dari Medsos

"Sangat salah (kalau menunda). Denda bakal terus meningkat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

Komarudin menjelaskan denda akan dikenakan sesuai dengan berapa kali pengguna kendaraan melakukan pelanggaran. "Artinya meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran," katanya.

Sementara itu menurut postingan media sosial X @TMCPoldametro para pemilik kendaraan dapat mengecek kendaraannya untuk mengetahui apakah terkena tilang ETLE atau tidak.

Berikut langkah-langkahnya:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Buka laman konfirmasi etle-pmj.id
  • Masukkan nomor plat kendaraan dan kode referensi
  • Data pelanggaran akan muncul jika kendaraan tertangkap kamera ETLE
  • Kemudian dalam unggahan tersebut menjelaskan pemilik wajib melakukan konfirmasi secara online setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi harus dilakukan maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan terblokir sementara hingga konfirmasi dilakukan.

Ilustrasi anak hilang

Polisi Ungkap Kendala Cari Alvaro, Anak 6 Tahun yang Hilang 8 Bulan

Kepolisian menyebutkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terhapus setiap harinya menjadi kendala pencarian anak hilang yang berusia enam tahun yang bernama Alvaro Kiano

img_title
VIVA.co.id
13 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut