Mobil Dinas Masuk Jalur Busway Diberikan Hormat Polisi, Polda: Lumrah Saja
VIVA – Baru-baru ini viral di media sosial mobil dinas berpelat merah terobos jalur busway. Namun siapa sangka bukan diberhentikan untuk ditilang, namun polisi yang ada dilokasi malah memberikan hormat.
Melalui postingan Instagram @feed_jakarta, terlihat mobil SUV berkelir hitam dengan pelat merah tersebut berjalan di jalur khusus TransJakarta untuk menghindari kemacetan yang terjadi di jalan utama.
Sementara dua orang polisi lalu lintas yang berjaga di jalur tersebut tidak berani menegur pengemudi, melainkan memberikan hormat kepada orang di dalam mobil dinas tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin memberikan komentar cukup mengejutkan. Karena menurutnya hal yang lumrah memberikan hormat kepada mobil dinas yang masuk jalur busway itu.
“Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya,” ujarnya kepada wartawan, dikutip, Sabtu 7 Juni 2025.
Dia juga tidak mengetahui mobil pelat merah yang viral tersebut berasal dari instansi apa, namun menurutnya untuk mencari tahu hal tersebut akan menggandeng Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Itu masih kami dalami untuk kejadiannya di mana. Kami belum (tahu) juga,” katanya.
Adapun proses tilang menurutnya tetap akan dilakukan, karena walaupun tidak dberhentikan petugas masih ada ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement0 yang melihat kejadian tersebut.
Padahal melewati jalan khusus itu dilarang, dan bisa didenda atau ditilang polisi, tapi hukuman tersebut tidak membuat jera para pengguna kendaraan, baik warga sipil, ojke online, hingga oknum dari instansi negara.
Larangan kendaraan pribadi masuk ke jalur Transjakarta tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," demikian bunyi peraturan tersebut," bunyi pasal tersebut.
Selain itu sebelum masuk jalur khusus bus TransJakarta sendiri sudah terdapat rambu larangan masuk untuk kendaraan pribadi, dan sejenisnya, namun tetap saja banyak yang melanggar terlebih saat kondisi jalan macet.
Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Video tersebut tentunya menjadi sorotan netizen, namun terlepas dari itu sebagian penasaran dengan status mobilnya. Bukan terkait pemilik, namun jika melihat desainnya SUV itu adalah Toyota Land Cruiser Prado lansiran 2009-2010.