Terlanjur Beli Kendaraan Bekas dengan STNK Diblokir, Begini Cara Mengurusnya

Ilustrasi STNK dan BPKB
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA – Membeli kendaraan bekas memang bisa menjadi pilihan cerdas, namun jangan hanya fokus pada kondisi fisik atau harga kendaraan. Salah satu aspek penting yang tak boleh diabaikan adalah keabsahan dokumen, terutama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kadang, pembeli baru menyadari bahwa STNK kendaraan yang dibeli ternyata sudah diblokir.

Buka Blokir 122 Juta Rekening 'Nganggur', PPATK Minta Bank Percepat Proses Aktivasi

Jika Anda menghadapi situasi ini, tidak perlu panik. STNK yang terblokir bisa diurus dengan melakukan proses balik nama kendaraan. Dikutip VIVA dari laman SEVA, Jumat 13 Juni 2025, proses ini relatif mudah, asalkan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut: STNK asli dan fotokopi, KTP pembeli, BPKB asli dan fotokopi, serta kuitansi pembelian bermaterai.

Setelah dokumen lengkap, datanglah ke kantor Samsat. Langkah pertama yang dilakukan adalah cek fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin. Kemudian, isi formulir balik nama dan serahkan ke petugas bersama dokumen yang dibutuhkan. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar tiga jam. Namun, jika kendaraan berasal dari wilayah lain, Anda harus mengurus pencabutan berkas di daerah asal terlebih dahulu.

Jadi Sorotan karena Blokir Rekening Nganggur, Segini Harta Kekayaan Kepala PPATK

Soal biaya, Anda perlu mempersiapkan beberapa komponen. Biaya pendaftaran berkisar Rp70 ribu –Rp100 ribu Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), di Jakarta misalnya, tarif untuk kendaraan bekas adalah 1 persen dari harga kendaraan.

Ada juga biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk mobil pribadi, biaya administrasi STNK Rp50 ribu, serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB sesuai PP No. 60 Tahun 2016.

PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

Setelah STNK selesai, Anda bisa melanjutkan pengurusan BPKB di Polda, yang biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja.

Perlu diingat, jika kendaraan tak membayar pajak lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, datanya bisa dihapus dari registrasi. Artinya, kendaraan bisa dianggap ilegal atau "bodong". Jadi, pastikan pajak kendaraan masih aktif sebelum membeli.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (tengah) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025

Hasil Blokir Rekening 'Nganggur', PPATK: Transaksi Deposit Judol Anjlok Drastis

Transaksi deposit judol yang sempat menyentuh hingga ke angka Rp 5 triliun, anjlok drastis menjadi hanya Rp 1 triliun ketika pemblokiran rekening dilakukan pada Mei 2025.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025