Kritik Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur, YLKI Dorong PPATK Lakukan Ini

Pertemuan YLKI dengan produsen beras Maknyus.
Sumber :
  • Danar Dono/VIVA.co.id

Jakarta, VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan kritik kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait kebijakan pemblokiran rekening nasabah yang sudah lama tidak terpakai alias rekening dormant.

5 Fakta Mengejutkan Temuan PPATK: Dana Bansos Rp2,1 T Mengendap, Ribuan Rekening Pemerintah Nganggur!

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo mengatakan, kebijakan ini dilakukan PPATK karena rekening dormant dinilai dapat menjadi sarana pencucian uang dan juga berbagai kejahatan keuangan lainnya.

Namun, YLKI menilai kebijakan ini telah memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman. PPATK pun diminta memberikan informasi yang lebih jelas serta bisa dipahami oleh masyarakat sebagai konsumen terkait pemblokiran rekening tersebut, supaya hak dasar konsumen atas informasi layanan dapat terpenuhi.

PPATK Ungkap Ada Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap di Rekening Dormant Lebih dari 3 Tahun

Bank Mandiri konsisten mendorong pertumbuhan rekening di masyarakat

Photo :
  • Bank Mandiri

Karena masyarakat sebagai konsumen juga harus bisa mendapatkan informasi, sehingga bisa memitigasi soal tabungannya. Selain itu, konsumen juga bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman, dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online.

Menko Polkam BG Jamin Dana Nasabah Aman Meski Rekening Diblokir PPATK

"YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu," kata Rio dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.

YLKI juga meminta agar upaya pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen. Karenanya, PPATK juga harus bisa menjamin uang konsumen tetap utuh, aman, dan tidak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukan.

"PPATK juga disarankan untuk membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi, maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir," ujarnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di Mabes Polri

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Diketahui, sebelumnya PPATK telah menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.

Rekening semacam ini dinilai dapat membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, serta dapat merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Penggunaan rekening dormant ternyata tanpa diketahui pemiliknya bisa menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya