Cara Mudah Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan

Ilustrasi STNK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA – Memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa menjadi beban tersendiri bagi pemilik kendaraan. Denda yang menumpuk kerap membuat masyarakat enggan mengurus kewajiban pajaknya.

Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Begini Prosedurnya

Namun, pada pertengahan tahun 2025, pemerintah di berbagai provinsi Indonesia secara serentak meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat karena memungkinkan pembayaran pajak tanpa dikenai denda.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan sanksi administratif seperti denda keterlambatan. Dalam beberapa daerah, program ini bahkan mencakup penghapusan tunggakan pajak bertahun-tahun dan bebas biaya balik nama kendaraan bekas.

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar vs Jakarta, Mana Lebih Untung

Tujuan utama dari pemutihan adalah mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta memperbarui data kepemilikan kendaraan yang sering kali belum sesuai. Selain itu, program ini menjadi solusi konkret di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.

Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan cukup menyiapkan dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP. Di sejumlah daerah, proses pemutihan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi seperti SIGNAL.

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada yang Gak Perlu Bayar Semua Tunggakan

Dari penelusuran VIVA Otomotif, Kamis 17 Juli 2025, setiap provinsi menetapkan ketentuan dan masa berlaku program yang berbeda-beda. Karena itu, masyarakat dianjurkan memantau informasi terkini dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau kantor Samsat masing-masing.

Beberapa daerah bahkan memberikan keringanan tambahan seperti cukup membayar pajak dua tahun terakhir tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya. Ini tentu sangat membantu bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak cukup lama.

Misalnya, di Jawa Barat, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun ini dan tahun lalu, sementara tunggakan sebelumnya akan dihapus. Di Riau, warga hanya perlu melunasi pajak dua tahun terakhir tanpa kena denda.

Di DKI Jakarta dan Banten, denda pajak sepenuhnya dihapuskan, selama pemilik kendaraan membayar pajak pokok tahun berjalan. Kalimantan Utara juga menerapkan kebijakan serupa dengan tambahan skema pelunasan bertahap.

Di Sumatera Barat dan Lampung, masyarakat dibebaskan dari semua denda dan hanya perlu membayar pajak pokok yang sedang berjalan. Sementara di Papua, pemilik kendaraan bahkan bisa mendapatkan diskon hingga 40 persen dari pokok pajak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya