Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru April 2025

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Jakarta, VIVA – Warga di beberapa provinsi di Indonesia bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang digelar tahun ini.

Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Begini Prosedurnya

Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar tunggakan pajak tanpa dikenai denda, sesuai jadwal yang telah ditetapkan masing-masing daerah.

Berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif, Senin 28 April 2025, di Jawa Barat program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar vs Jakarta, Mana Lebih Untung

Jawa Tengah juga mengadakan program serupa di periode yang sama, yakni 8 April sampai 30 Juni 2025. Sementara itu, di Provinsi Banten, pemutihan pajak kendaraan dimulai pada 10 April dan berakhir 30 Juni 2025.

Aceh memberikan waktu lebih panjang untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini. Di provinsi paling barat Indonesia itu, pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Sedangkan di Kalimantan Selatan, program dimulai lebih awal, yaitu sejak 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada yang Gak Perlu Bayar Semua Tunggakan

Pemutihan pajak kendaraan biasanya menjadi momentum yang dinanti masyarakat. Selain bisa mengurangi beban biaya denda, program ini juga mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

Para pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban mereka.

Selain membebaskan denda keterlambatan, beberapa daerah juga menawarkan penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan diskon pokok pajak.

Meski begitu, syarat dan ketentuan bisa berbeda di tiap daerah, sehingga disarankan untuk mengecek informasi resmi dari Samsat setempat.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Cara Mudah Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan

Memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa menjadi beban tersendiri bagi pemilik kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025