Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Begini Prosedurnya
- Arianti Widya
Jakarta, VIVA – Pemerintah di berbagai provinsi Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada pertengahan 2025. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, dan di beberapa daerah juga mencakup penghapusan tunggakan pokok serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas.
Seperti dihimpun VIVA Otomotif, Kamis 3 Juli 2025, untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan cukup menyiapkan sejumlah dokumen penting. Beberapa di antaranya adalah KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data kendaraan di STNK, kemudian STNK asli dan salinannya atas nama pemilik kendaraan. Tak kalah penting, BPKB asli dan salinan juga wajib dibawa karena dokumen ini diperlukan untuk pembayaran pajak tahunan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pembebasan denda atas proses balik nama kendaraan (BBNKB II), terdapat tambahan dokumen seperti hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi jual beli kendaraan yang telah ditandatangani di atas materai senilai Rp10 ribu. Dokumen-dokumen ini bertujuan memastikan bahwa proses balik nama dapat berjalan sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Proses pemutihan diawali dengan persiapan dokumen yang telah disebutkan. Setelah itu, pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk menyerahkan berkas persyaratan di loket yang ditentukan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan dalam beberapa kasus, pemohon mungkin perlu mencabut berkas jika kendaraan berasal dari luar wilayah administrasi tempat tinggal saat ini.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Pengecekan ini meliputi nomor rangka dan nomor mesin, dan hasilnya harus dimintakan bukti secara resmi. Langkah selanjutnya adalah mendatangi loket pengesahan, di mana dokumen akan diverifikasi untuk keperluan pengesahan balik nama kendaraan.
Tahap terakhir adalah proses pembayaran. Wajib pajak akan diarahkan untuk membayar biaya yang dikenakan, baik untuk BPKB maupun STNK. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diberikan oleh petugas sebagai bukti bahwa seluruh proses telah rampung.
