Jangan Sampai Nyesal Gak Bawa SIM, Ini Sanksinya
Jakarta, VIVA— Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti bahwa seseorang telah lulus uji teori dan praktik mengemudi sesuai aturan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan bahwa ada dua pelanggaran berbeda terkait SIM, yaitu tidak punya SIM dan punya SIM tapi tidak membawanya. Keduanya sama-sama melanggar hukum, tetapi sanksinya berbeda.
Seperti dikutip VIVA Otomotif, Senin 11 Agustus 2025, pada Pasal 281 UU LLAJ mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) akan dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Pelanggaran ini dianggap serius karena pengemudi belum memiliki legalitas untuk mengemudi. Tanpa SIM, seseorang belum teruji kemampuannya secara resmi untuk mengendalikan kendaraan dan memahami peraturan lalu lintas. Risiko pelanggaran dan kecelakaan pun dinilai lebih tinggi.
Berbeda dengan itu, Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengendara yang sebenarnya memiliki SIM, tetapi tidak dapat menunjukkannya saat diminta petugas. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Meski tidak seberat pelanggaran “tidak punya SIM”, aturan ini tetap wajib dipatuhi. SIM harus selalu dibawa setiap kali berkendara, baik untuk keperluan pemeriksaan rutin maupun jika terlibat dalam situasi darurat di jalan.
SIM berfungsi sebagai bukti kemampuan mengemudi dan identitas resmi pengendara. Kewajiban membawanya memudahkan petugas memastikan legalitas pengemudi di lapangan. Selain itu, aturan ini juga mendukung upaya menjaga keselamatan pengguna jalan lain.
