SIM Keliling 9 April 2026: Lokasi dan Jam Layanan Hari Ini

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Polri

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Kamis, 9 April 2026 kembali beroperasi di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini masih menjadi pilihan praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.

img_title Jadwal SIM Keliling Selasa 15 September 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

img_title Jadwal SIM Keliling Senin 14 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

img_title Jadwal SIM Keliling Minggu 13 September 2026, Cek Lokasi Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di gerai SIM yang tersedia di beberapa lokasi alternatif.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Dengan layanan yang terus berjalan setiap hari kerja, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM tepat waktu tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.

Mobil SIM Keliling

Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling 16 September 2026

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Rabu, 16 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut