Baru Juga Keluar, Mobil Ini Langsung Kena Ciduk Polisi

Mobil pakai pelat luar negeri kena tilang di Tangerang Selatan
Sumber :
  • Instagram @lbj_jakarta

Tangerang Selatan, VIVA – Sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Hilux diberhentikan dan ditilang oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menggunakan pelat nomor luar negeri di jalan raya kawasan Tangerang Selatan.

Santai Banget, Honda Vario Masuk Tol Gak Pakai Helm

Peristiwa ini langsung menjadi perhatian publik, setelah beredar video penindakan yang dilakukan oleh petugas di media sosial.

Dalam video yang diunggah di Instagram @lbj_jakarta, Selasa 29 April 2025, terlihat mobil tersebut menggunakan pelat nomor bertuliskan angka dan huruf asing, yang diduga berasal dari kawasan Timur Tengah.

Mobil SUV Nyangkut di Tengah Gunung, Jadi Bikin Repot Tentara

Mobil pakai pelat luar negeri kena tilang di Tangerang Selatan

Photo :
  • Instagram @lbj_jakarta

Petugas kepolisian terlihat memegang sejumlah pelat nomor cadangan serupa, sementara satu pelat terpasang di bagian belakang kendaraan.

Cuma Gara-gara Spion, Pemotor Perempuan Kena Palak Oknum Polisi Rp100 Ribu

Dari pemeriksaan awal, mobil tersebut diduga baru saja keluar ke jalan umum ketika langsung mendapatkan pemeriksaan dari pihak berwajib.

Salah satu netizen yang merekam kejadian ini menyebutkan dalam komentarnya, “Baru keluar jalan raya,” yang menandakan mobil tersebut langsung menjadi sasaran razia setelah terlihat di jalan umum.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status kendaraan tersebut, apakah mobil tersebut merupakan kendaraan turis asing, kendaraan impor ilegal, atau menggunakan pelat palsu.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia, seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya Indonesia wajib menggunakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Sebagai informasi, menggunakan plat nomor palsu merupakan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya