Aturan Baru Taksi Online Rugikan Masyarakat

Aplikasi Grab.
Sumber :
  • Grab.

VIVA.co.id – Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 mengenai aturan bagi angkutan berbasis aplikasi atau taksi online, kini menjadi polemik di tengah masyarakat. Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah adanya tarif batas atas dan tarif batas bawah. 

Grab Klaim Penyesuaian Tarif Transportasi Daring ke Depankan Kesejahteraan Mitra

Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab Indonesia, angkat bicara mengenai revisi itu. Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, adanya penentuan tarif batas atas dan bawah akan mengganggu pasar transportasi online

"Saat ini, banyak orang yang sanggup dan mampu menikmati layanan ride hailing, karena harga yang kami tawarkan lebih responsif dari taksi konvensional," kata Ridzki dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Selasa 21 Maret 2017. 

Cucu Pendiri Sinarmas Resmi Masuk Lingkaran Elite Singapura, Setara Bos Grab dan TikTok

Menurutnya, usaha pemerintah yang mengintervensi penetapan tarif taksi online berpotensi menghilangkan layanan transportasi yang murah dan aman bagi masyarakat. Di sisi lain, ketika terjadi keterbatasan suplai, mitra pengemudi tidak akan mendapatkan jasa kompensasi yang adil atas jasa mereka. 

"Dengan begitu, semakin sedikit mitra pengemudi yang akan mengambil pesanan. Nah, pasar pada akhirnya teganggu. Penumpang dan juga mitra pengemudi kami merugi," ujarnya.

Hasil Audit Mandiri oleh Pengguna: 98% Harga Grab Konsisten Selama Kampanye “Awet Murah Tiap Hari”

Sekadar informasi, nantinya penetapan tarif akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Sehingga, dipastikan besaran tarif taksi online tiap wilayah akan berbeda, disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus mensosialisasikan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut, yang akan diberlakukan mulai 1 April 2017 mendatang. (hd)

Direktur Utama Superbank Tigor M Siahaan.

Transformasi Digital Superbank Ngagetin: Dari Nol ke Rp15 Triliun dengan 4 juta Nasabah dalam 1 Tahun

Transformasi digital Superbank ngagetin. Dari nol ke Rp15 triliun dengan 4 juta nasabah dalam 1 tahun.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025