Pemberlakuan SIM C1 dan SIM C2 Menunggu Satu Hal Ini

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Banyak orang bermimpi bisa memiliki motor gede atau moge. Namun, kendala utamanya yakni ada di biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa membawanya pulang.

img_title Terpopuler: Moge Paspampres Jatuh, Harga Motor Idola Turun Drastis

Dalam kondisi baru, satu unit moge dengan kapasitas mesin di atas 250cc di Indonesia saat ini ditawarkan dengan banderol lebih dari Rp150 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, nantinya ada satu hal lagi yang perlu dilakukan pemilik moge sebelum bisa melaju di jalanan, yakni memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sesuai. Hal itu sesuai dengan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

img_title Viral Rombongan Moge Terobos Busway, Polisi: Sudah Ditilang Mau Motor Gede Sekalipun

Rombongan pengendara motor gede atau moge lolos pemeriksaan Antigen di Puncak

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Nantinya, golongan SIM C akan dibagi kembali menjadi tiga kategori, yakni SIM C biasa, SIM C1 dan SIM C2. Aturan tersebut sedianya akan diberlakukan mulai bulan ini.

img_title Harley-Davidson Bikin Motor Murah, Sasar Pasar Anak Kuliahan

Dilansir VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Senin 9 Agustus 2021, meski sampai saat ini belum ditentukan tanggal penerapannya, namun Korps Lalu Lintas Polri sudah memulai persiapan sarana dan prasarana pendukung.

“Kami punya masa sosialisasi selama enam bulan dan mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kami, di bulan Agustus aturan ini sudah bisa kami implementasikan,” ujar Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

Ilustrasi ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Arief menjelaskan, penerapan pembagian SIM C menjadi tiga kategori sesuai kapasitas mesin motor yang digunakan hanya menunggu pengesahan standard operating procedure atau SOP dari pemerintah.

“SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kami implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, pada Pasal 3 ayat 2 butir (e) Perpol tersebut dikatakan bahwa SIM C biasa hanya berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc. Jika ingin mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, maka harus memiliki SIM C1.

Sementara, SIM C2 berlaku untuk moge 501cc ke atas. Sebelum bisa mendapatkan SIM C1, maka pemilik moge harus punya SIM C terlebih dahulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon wajib memiliki SIM C1.

Honda CBR1000RR-R Fireblade

Harga Motor Gede Honda Oktober 2025, dari Rp200 Jutaan hingga Rp1,1 Miliar

Dengan pilihan harga mulai Rp200 jutaan hingga Rp1,1 miliar, moge Honda menawarkan segmen yang sangat luas.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut