Viral Pesan WA Razia Masker oleh Ditlantas Polda Metro, Cek Faktanya

Razia aparat atas warga yang ketahuan tidak menggunakan masker saat bepergian. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Viral di media sosial WhatsApp pesan berantai menyebut kalau polisi mau melakukan razia masker serentak.

Rusuh Demo Jakarta Bikin Polisi Tekor Rp180 Miliar, Kantor Hingga Kendaraan Dirusak Massa

Baca Juga: Mengejutkan, di Tengah Pandemi Ekspor China Naik pada Agustus 2020

Dalam pesan berantai yang viral, salah satunya yang mau melakukan razia masker adalah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Di mana razia masker ini akan dilakukan di seluruh Tanah Air. Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menegaskan kalau informasi tersebut adalah tidak benar alias hoax.

Pesan Perlawanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dari Penjara: Makin Ditekan, Makin Melawan!

"Informasi tersebut tidak benar. Hoax," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 8 September 2020.

Masih berdasar pesan berantai, pesan menyebut kalau razia masker akan juga melibatkan pihak lain, misalnya kejaksaan. Pesan berantai juga menyebut warga yang tidak kedapatan memakai masker saat razia dilakukan akan dikenakan denda Rp250 ribu. 

TikTokers Figa Lesmana Ditangkap! Konten Ajakan Demo Ditonton 10 Juta Kali, Seret DPR dan Sri Mulyani

Kata Yusri, razia masker kepada masyarakat saat ini justru sebenarnya yang berhak melakukannya adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Polri dan TNI hanya mendampingi.

"Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi," kata dia lagi.

Berikut bunyi lengkap pesan berantai di WhatsApp tersebut:

Assalamu'alaikum wr wb..
Just info! Dari  Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom  dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya....jangan sampai kena denda..

infoSEHAT ????????????????

Aksi demo di Mapolda Metro Jaya

Terlibat Aksi Demo Rusuh di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka

Polisi menetapkan 43 tersangka terkait aksi demo rusuh di gedung DPR/MPR RI Senayan dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025