Indonesia Bukan Tempat Karya Anak Bangsa
- Facebook/Warsito Purwo Taruno
Warsito mengaku memang akhirnya mengambil langkah tersebut dengan alasan Polandia sangat antusias dengan teknologi antikankernya.
"Ini (layanan ECCT di Polandia) memang atas permintaan dari sana. Setelah mengikuti presentasi yang kita berikan di Jerman bulan Juni tahun lalu," kata pria berkacamata itu.
Dia mengatakan awalnya tak begitu merespons keinginan Polandia, tapi belakangan setelah melihat antusiasme dan kondisi dalam negeri yang tak kondusif, akhirnya dia putuskan kembangkan pelatihan ECCT di sana.
Ditolak di dalam negeri, justru teknologi antikanker Warsito itu malah 'laris' di manca negara. Warsito mengatakan selain Warsawa, hampir seluruh dunia sudah antre mempelajari teknologi temuannya.
"Yang sekarang lagi menunggu yaitu Kanada, AS, Australia, Singapura, Malaysia, Sri Lanka, Rusia, Dubai, Arab Saudi, India juga," ujar Warsito.
Selain antrean dari lembaga atau komunitas, teknologi ECCT Warsito itu juga diminati kalangan individual, yang tak kalah antusias.
"Tambah perorangan banyak sekali. Kemungkinan kita akan jadwalkan training tahun ini sebisanya," ujar Warsito.
Jalan terjal karya Warsito
Teknologi antikanker Warsito memang sudah menimbulkan polemik sejak tahun lalu, meskipun teknologi itu sudah mulai dikembangkan beberapa tahun sebelumnya. Pada awal Desember tahun lalu, Kemenkes mengeluarkan surat yang isinya mempersoalkana Klinik Riset Kanker yang dikelola Warsito. Surat itu juga untuk menghentikan pengembangan riset tersebut.
Dalam surat berkop bernomor HK.06.01/IV/2444/2015 tertanggal 20 November 2015 kepada Walikota Tangerang itu, Kemenkes meminta dilakukan penertiban klinik milik Warsito tersebut.
Surat Kemenkes yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo, membeberkan teknologi temuan Warsito yaitu Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) untuk diagnosa kanker dan Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker.
Dalam surat itu, Kemenkes berpendapat sesuai UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 42-45, untuk menerapkan produk teknologi atau teknologi harus melalui tahapan proses riset yang benar.
"Proses yang benar yaitu melalui uji coba hewan terhadap manfaat dan keamanan alat ECCT, uji diagnosis (uji validitas) alat ECCT untuk diagnosis kanker payudara dibandingkan alat standar serta studi kasus," tulis surat tersebut.