Indonesia Bukan Tempat Karya Anak Bangsa

Akun Facebook Warsito P Taruno
Sumber :
  • Facebook/Warsito Purwo Taruno

Dalam surat itu, Kemenkes sudah mendakwa Klinik Riset yang dikelola Warsito itu menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan tahapa proses penelitian yang sudah ditetapkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes.

Tak Perlu Keluar Negeri, Indonesia Kini Punya Terapi Kanker Gunakan Teknologi Tenaga Nuklir

Warsito sempat menuruti skema dari Kemenkes dan bersedia teknologi antikankernya dievaluasi oleh dua kementerian tersebut. Dia sepakat sepanjang evaluasi, pelayanan terapi kanker dihentikan dan riset tetap dilanjutkan dengan pengawalan dua kementeria tersebut.

Tapi setela dua bulan evaluasi, hasilnya masih belum tuntas. Awal Februari lalu, Kemenkes dan Kemenristekdikti menyatakan masih dibutuhkan kajian atas teknologi antikanker tersebut. Kesimpulan dua bulan evaluasi, ECCT belum terbukti keamanan dan manfaatnya.

Anak Kanker Tak Bisa ke RS Karena Pandemi, Ini Penanganannya

Pelaksana tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Tritarayati, Rabu 3 Februari 2016, mengatakan penelitian terhadap ECCT akan dilanjutkan sesuai dengan kaidah pengembangan alat kesehatan sesuai standar.

Ia menjelaskan, akan dikembangkan melalui pipeline (pipa saluran) pengembangan alat ECCT per jenis kanker, mulai dari pra-klinik sampai dengan klinik, yang sesuai dengan cara uji klinik yang baik (good clinical practice).

Ini Hal Terpenting untuk Menunjang Keberhasilan Terapi Kanker

Selama masa evaluasi memang harus 'dibayar' oleh Warsito. Dia terpaksa merumahkan 70 persen karyawan di Klinik Riset Edwar Technology. Belum lagi 6 ribuan pasien terapi Warsito yang kebingungan meneruskan proses terapi mereka.

Terkait banyaknya permintaan pelatihan teknologi antikanker di luar negeri, Warsito tak lupa dengan anak buahnya. Dia mengaku tak menutup kemungkinan akan memboyong mantan karyawannya yang sudah dirumahkan menyusul tutupnya klinik riset teknologi kanker di Tanah Air.

"Kalau di luar negeri sudah berkembang, kemungkinan bisa direkrut kembali," tutur dia.

Terkait izin klinik riset kanker yang sempat dipersoalkan Kemenkes, Warsito mengatakan dia sebenarnya sudah mengajukan izin sejak 2013. Tapi karena saat itu belum ada aturan tentang klinik kanker tersebut, maka sampai hari ini kliniknya belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Tangerang sampai 2015.

Kekosongan aturan

Atas ketidakjelasan nasib status teknologinya, Warsito sudah lama mendorong pemerintah segera mengeluarkan aturan untuk penelitian alat kesehatan dan aturan uji klinis. Aturan ini, kata dia, untuk jaminan perlindungan hukum bagi praktik uji klinik dan riset alat kesehatan di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya