KPK Cokok Jaksa Korup Patut Didukung
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap aparat hukum karena diduga terlibat kasus suap. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin pagi, 11 April 2016. Tim Satuan Tugas KPK menangkap tangan Bupati Subang, Ojang Sohandi, dan dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
KPK sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan dua jaksa ini. Pasalnya, penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk mencari bukti permulaan terhadap para pihak yang ditangkap. Setelah bukti permulaan itu ditemukan, KPK bisa meningkatkan status hukum kasus ini, dan menetapkan tersangka. Jika tidak, mereka yang ditangkap harus dibebaskan.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengkonfirmasi adanya penangkapan jaksa oleh anak buahnya di Jawa Barat. Sayangnya, dia mengaku belum mendapatkan informasi rinci mengenai penangkapan ini karena berada di luar kantor. "Betul (telah melakukan tangkap tangan), detail nama dan jabatan, saya masih menunggu," kata Agus saat dikonfirmasi Senin, 11 April 2016 lalu.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yang menjelaskan siapa saja oknum yang ditangkap. "Jaksa di Kejati Jabar, kepala daerahnya salah satu Pemda di Jabar," kata Saut dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Senin, 11 April 2016.
Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Feri Wibisono, juga mengakui adanya penangkapan oleh KPK terhadap anak buahnya. Dia pun mengakui anak buahnya menerima uang dari pihak tersangka yang kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI.
Namun menurutnya, uang itu merupakan pengembalian kerugian negara yang harus diserahkan terdakwa pada jaksa. "Ini adalah proses standar, sejak penyitaan kami imbau untuk menunjukan itidak baik mengembalikan kerugian negara, kami imbau untuk melakukan secara itikad baik, menyetorkan kerugian keuangan negara, setelah itu kami laporkan ke pengadilan terkait itikad baiknya ke negara," jelasnya dalam perbincangan dengan tvOne, 11 April 2016.
Feri tak mempermasalahkan proses penangkapan ini, dan meminta KPK mengungkap ada tidaknya praktik suap di instansinya. "Mungkin KPK mendapatkan laporan pengaduan atau informasi lain dari hasil penyadapan dan lainnya, sehingga menilai penyerahan uang ini bagian dari suap," ungkapnya.