Pertanggungjawaban Bodong Kunjungan Kerja DPR

Gedung DPR/MPR.
Sumber :

Saat itu, kebijakan menghentikan sementara kunjungan kerja ke luar negeri dilakukan, karena aktivitas para legislator itu menuai kontroversi dan dinilai sebagai ajang pelesir. Setidaknya, dalam Tahun Sidang 2009-2010 tercatat 12 kali kunjungan dilakukan anggota DPR ke sembilan negara. Pada tahun anggaran 2010 saja, tercatat Rp19 triliun dipakai untuk studi banding ke luar negeri. 

img_title Pansus RUU Terorisme Akan Kunker ke Inggris dan Amerika

Sedangkan pada Tahun Sidang 2010-2011 DPR, tujuh kali melakukan kunjungan ke negara asing. Total kunjungan yang telah dilakukan adalah 19 kali studi banding ke 14 negara. Kunjungan tersebut, bahkan sebelum Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dilakukan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak mau kritikan tersebut kembali terulang, indikasi adanya kerugian negara di balik kunjungan kerja pun langsung menuai reaksi. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid meminta, agar masalah ini diluruskan terlebih dulu.

img_title DPR Kini Mampu Menekan Jumlah Pengeluaran yang Tak Penting

“Kata kuncinya sebenarnya adalah bahwa pernyataan BPK tersebut belum official (resmi), dan Ketua BPK sendiri menyatakan bahwa itu baru perkiraan, bukan sesuatu yang bersifat final," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 13 Mei 2016.

Menurut Hidayat, temuan itu tak bisa lantas disimpulkan bahwa DPR secara kelembagaan telah membuat kerugian negara. Masalah ini perlu penelusuran lebih lanjut untuk menyatakan benar tidaknya telah terjadi upaya penggelapan uang negara, melalui rekayasa perjalanan dinas. 

img_title DPR Dicap Cuma Habiskan Uang Negara

Dia menilai, ada kemungkinan perjalanan dinas itu belum dilaporkan pertanggungjawabannya, sehingga oleh BPK terdeteksi sebagai perjalanan fiktif. "Kemudian dipahami bahwa sudah terjadi perampokan uang negara. Semua memang harus dilakukan pembuktian dahulu,” jelas Hidayat.

Meski begitu, bagi politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, indikasi kerugian negara itu menjadi peringatan buat semua anggota dewan, agar mengisi waktu reses sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Entah melakukan studi banding, mengunjungi daerah pemilihan atau kunjungan kerja.

"Tapi apapun itu, ini adalah sebuah pengingat kepada rekan-rekan saya di DPR, agar kita melaksanakan reses sebagaimana mestinya," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Dewan berbenah

Di sisi lain, PDIP sebagai pihak yang mengeluarkan surat edaran itu menegaskan bahwa indikasi adanya kunjungan kerja fiktif, bukan isapan jempol. "Surat itu benar. Itu berdasarkan audit BPK," tegas Wakil Ketua Fraksi PDIP, Hendrawan Supratiko saat dihubungi, Kamis 12 Mei 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut