Pertanggungjawaban Bodong Kunjungan Kerja DPR

Gedung DPR/MPR.
Sumber :

Didik juga menjelaskan, kunjungan kerja diperlukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. Agar langsung melihat, mendengar, bahkan merasakan apa yang terjadi di masyarakat.

img_title Pansus RUU Terorisme Akan Kunker ke Inggris dan Amerika

"Kami ingin memastikan secara utuh bahwa kebijakan di negara ini berpihak kepada kondisi dan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan konsep besar Fraksi Partai Demokrat. Maka, segenap anggota wajib melaksanakan dalam setiap kegiatan reses," ujar Didik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dia melanjutkan, "kewajiban membuat laporan kegiatan reses adalah kewajiban administratif yang disyaratkan UU MD3. Saya yakin, setiap anggota memahami apa yang menjadi perintah undang-undang."

img_title DPR Kini Mampu Menekan Jumlah Pengeluaran yang Tak Penting

Didik bilang, tidak sulit untuk membuktikan kehadiran anggota DPR di daerah pemilihan pada masa reses. Sebab, ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang wajib ditandatangani pejabat, atau tokoh setempat. "Apalagi, penggunaan anggaran reses sangat sederhana untuk diaudit oleh BPK. Terlalu dini, apabila ada anggapan tentang adanya kerugian negara terkait dana reses."

Selanjutnya, KPK siap tindaklanjuti...

img_title DPR Dicap Cuma Habiskan Uang Negara

KPK Siap Tindaklanjuti

Kritikan justru disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, pada setjen DPR. Dia bilang, seharusnya Setjen lebih kritis terhadap laporan kunker anggota DPR.

"Tiap anggota DPR selesai melakukan reses, harus disertakan dengan laporan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan," kata Lucius, saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 13 Mei 2016.

Dia menambahkan, Setjen DPR tidak bisa langsung menerima dan menyimpan laporan anggota dewan, lantas mempercayai semua yang tertera dalam laporan itu. "Tetapi, harus lakukan klarifikasi terhadap penggunaan uang itu. Tidak bisa sistem penganggaran bebas, dihabiskan untuk apa saja?" ucap Lucius.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kritikan tak hanya datang dari Formappi. Meski anggota DPR sudah memberikan beragam penjelasan mengenai potensi kerugian negara dari kunjungan kerja mereka, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tetap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar menindaklanjuti laporan BPK itu untuk diproses secara hukum, mengingat potensi kerugian negara mencapai Rp945 miliar.

Bagi FITRA, indikasi kerugian negara ini harus dipandang memiliki kejanggalan. Meski anggota dewan menganggap hal ini terjadi, karena adanya kesalahan administrasi berupa kurang lengkapnya laporan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut