Pertanggungjawaban Bodong Kunjungan Kerja DPR
Didik juga menjelaskan, kunjungan kerja diperlukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. Agar langsung melihat, mendengar, bahkan merasakan apa yang terjadi di masyarakat.
"Kami ingin memastikan secara utuh bahwa kebijakan di negara ini berpihak kepada kondisi dan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan konsep besar Fraksi Partai Demokrat. Maka, segenap anggota wajib melaksanakan dalam setiap kegiatan reses," ujar Didik.
Kemudian, dia melanjutkan, "kewajiban membuat laporan kegiatan reses adalah kewajiban administratif yang disyaratkan UU MD3. Saya yakin, setiap anggota memahami apa yang menjadi perintah undang-undang."
Didik bilang, tidak sulit untuk membuktikan kehadiran anggota DPR di daerah pemilihan pada masa reses. Sebab, ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang wajib ditandatangani pejabat, atau tokoh setempat. "Apalagi, penggunaan anggaran reses sangat sederhana untuk diaudit oleh BPK. Terlalu dini, apabila ada anggapan tentang adanya kerugian negara terkait dana reses."
Selanjutnya, KPK siap tindaklanjuti...
KPK Siap Tindaklanjuti
Kritikan justru disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, pada setjen DPR. Dia bilang, seharusnya Setjen lebih kritis terhadap laporan kunker anggota DPR.
"Tiap anggota DPR selesai melakukan reses, harus disertakan dengan laporan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan," kata Lucius, saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 13 Mei 2016.
Dia menambahkan, Setjen DPR tidak bisa langsung menerima dan menyimpan laporan anggota dewan, lantas mempercayai semua yang tertera dalam laporan itu. "Tetapi, harus lakukan klarifikasi terhadap penggunaan uang itu. Tidak bisa sistem penganggaran bebas, dihabiskan untuk apa saja?" ucap Lucius.
Kritikan tak hanya datang dari Formappi. Meski anggota DPR sudah memberikan beragam penjelasan mengenai potensi kerugian negara dari kunjungan kerja mereka, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tetap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar menindaklanjuti laporan BPK itu untuk diproses secara hukum, mengingat potensi kerugian negara mencapai Rp945 miliar.
Bagi FITRA, indikasi kerugian negara ini harus dipandang memiliki kejanggalan. Meski anggota dewan menganggap hal ini terjadi, karena adanya kesalahan administrasi berupa kurang lengkapnya laporan.