Menindak Perusahaan Asing 'Nakal'

Penyampaian SPT Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Usai kasus Panama Papers mencuat, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin gencar melakukan pendataan para wajib pajak. Kendati sebelumnya, DJP sudah bertindak cukup keras terhadap para wajib pajak yang “nakal”. 

Anies Sindir Penunggak Pajak Mobil tapi Pakai Jalan Jakarta

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meminta DJP menindak tegas perusahaan atau wajib pajak kategori penanaman modal asing (PMA) “nakal” yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar. 

Kriteria “nakal” ini merujuk kepada perusahaan PMA yang tidak membayar pajaknya dalam sepuluh tahun terakhir, atau perusahaan yang selalu mengaku merugi.

Anies soal Penunggak Pajak Mobil: Kami Kejar dan Umumkan

“Tentunya pemeriksaan yang lebih tegas kepada wajib pajak, khususnya PMA yang dalam tempo minimum sepuluh tahun itu tidak pernah membayar pajak atau selalu mengaku rugi,” kata Bambang seperti dikutip dari situs Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Rabu 25 Mei 2016.

Secara khusus, Bambang meminta kepada jajaran kepala kantor wilayah DJP yang menangani wajib pajak PMA untuk melakukan pemeriksaan secara lebih teliti kepada para wajib pajaknya. Ia meminta agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengedepankan logika.

Tunggak Pajak Rp66 Miliar, Pria Ini Dibui 6 Bulan

Dengan tindakan tegas seperti itu, menkeu berharap penerimaan pajak dapat meningkat, tetapi di sisi lain tidak lantas mengganggu iklim usaha di dalam negeri.

“Kantor wilayah, terutama yang banyak PMA di wilayahnya, tolong ini benar-benar menjadi perhatian. Kita ingin penerimaan pajak optimal, tapi di sisi lain tidak mengganggu iklim usaha,” ujar Bambang.

Ditemui terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Seksama mengakui adanya PMA yang selama 10 tahun belum membayar pajak. 

"Memang banyak yang kami analisis. Mereka perusahaan yang mengaku merugi, tapi tetap beroperasi. Misalnya dari nilai penjualan perusahaan yang meningkat. Makanya disampaikan pak menteri itu harus ada tindakan," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 25 Mei 2016.

Adapun langkah yang akan dilakukan DJP, menurut Hestu, tentunya akan sesuai kewenangan dan prosedur. Dianalisis dulu, kemudian diperiksa. Jika memang ada indikasi tindak pidana, akan segera dilakukan penindakan.

Namun, Hestu belum berani memastikan apakah PMA itu masuk kategori pengemplang pajak. "Harus diteliti dulu lebih jauh. Apakah memang mereka benar benar mengemplang, atau memang benar-benar rugi," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya