Kelompok Nelayan Menang atas Ahok, Reklamasi Bubar Jalan?

Nelayan aktivis menangis saat Hakim PTUN kabulkan gugatan atas SK Reklamasi, Selasa, 31 Mei 2016.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sejumlah nelayan dan warga pesisir utara Jakarta bersorak gembira di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016. Mereka meneriakkan yel-yel menolak reklamasi Teluk Jakarta. Sebagian lainnya melakukan sujud syukur di lokasi yang sama.

Jampidsus: Kasus Reklamasi Teluk Lampung Jalan Terus

Aksi itu mereka lakukan sesaat setelah Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka menggugat terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Adalah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang melayangkan gugatan tersebut pada 15 September 2015. Gugatan dilakukan lantaran mereka menilai reklamasi Teluk Jakarta berdampak buruk bagi pekerjaan nelayan dan dapat merusak lingkungan sekitar.

Dampak Reklamasi Terhadap PLN Dibuktikan dalam Sidang

Menyusul langkah KNTI, enam organisasi yaitu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta, Solidaritas Perempuan, Kiara dan Walhi, mengajukan gugatan serupa.

"Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat nomor satu sampai lima," ujar Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo, di PTUN Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.

Usut Kasus Reklamasi, Kejagung Kirim Tim ke Lampung

Adapun dua penggugat lainnya, yaitu Kiara dan Walhi dikeluarkan sebagai penggugat. Sebab, Kiara dinilai tidak mempunyai legal standing, sementara Walhi menggugat setelah 142 hari gugatan yang berarti gugatan telah kedaluwarsa.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan tergugat mencabut SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 untuk anak perusahaan Agung Podomoro Land itu. Majelis hakim pun meminta proyek reklamasi ditunda.

Ada beberapa pertimbangan hakim mengabulkan gugatan perkara ini. Salah satunya yaitu apabila objek gugatan tetap berjalan atau proses reklamasi dilanjutkan, para nelayan akan mengalami kesulitan dalam melaut. Kerusakan sumber daya akibat konstruksi reklamasi yang sebelumnya berjalan juga bakal terjadi.

"Jika ini terus terjadi akan mengakibatkan kerugian dan masalah ekonomi kehidupan para penggugat, serta masyarakat yang bermata pencaharian nelayan," ujar hakim anggota Elizabeth Tobing.

Keputusan majelis hakim PTUN Jakarta itu tak menggugah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghentikan proyek reklamasi.  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  akan menerbitkan ulang izin pelaksanaan untuk mereklamasi pulau di Teluk Jakarta. Namun, kali ini, izin akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya