Menyoal Wacana Pemangkasan 1 Juta PNS
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu meminta Yuddy dan jajaran kementeriannya berhati-hati dan menjaga ucapan yang justru bisa membuat keresahan dan kegaduhan, terutama mengenai rasionalisasi PNS. Karena, tegas dia, persoalan itu sangatlah sensitif.
Sedikit berbeda, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, mengatakan rasionalisasi PNS bukan sekadar wacana. Namun hal tersebut adalah kebijakan resmi pemerintah yang tak mustahil didukung DPR, asal dilakukan dengan mekanisme yang jelas.
"Jadi tahapannya gimana? Katakan mulai 2017 sebanyak 300 ribu lebih (PNS) tapi orang bertanya kapan kami (PNS) kena. Harus ada aturan. Kalau pensiun dipercepat bagaimana jalan keluarnya. Satu juta banyak loh," kata Rambe di Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.
Dia menilai wacana rasionalisasi PNS atau pengurangan jumlah ASN adalah rencana yang baik karena memang anggaran negara sebagian besar dialokasikan untuk penggajian pegawai. Sedangkan imbasnya, dana untuk pembangunan khususnya di daerah menjadi relatif minim.
"Kalau sudah 72 persen (anggaran pegawai), 28 persen untuk apalagi digunakan, pembangunan, apa yang (bisa) dibangun. Jadi persoalannya kebijakan ini harus dievaluasi, idealnya PNS dari jumlah penduduk adalah 3,5 juta. Kenapa bisa sampai 4,5 juta lebih diterima sebagai PNS,"Â kata Politikus Golkar ini.
Dia mengatakan, selayaknya pemerintah membuat pemetaan soal PNS sehingga bisa menempatkannya dengan tepat. Kategori pertama, PNS produktif dan kompeten di bidangnya, kategori kedua, PNS yang produktif namun tidak kompeten. Kategori ketiga, PNS tidak produktif tapi kompeten dan keempat, PNS tidak produktif dan tidak kompeten.
"Dia sudah tidak produktif, juga tidak kompeten. Jadi dipetakan posisi empat kuadran ini. Apa lebih banyak di daerah atau di badan otonom. Setelah dipetakan semua baru diambil tahapannya. Ini rasionalisasi mau 1 juta kan dan tidak ada istilah PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Rambe.
Panggil Yuddy
Anggota Komisi II DPR , Fandi Utomo, menyatakan bahwa pemangkasan 1 juta PNS itu tidak diatur dalam Undang-Undang ASN. Oleh karena itu, ia mempertanyakan nasib para PNS itu setelah dipecat.
"Jadi bagaimana Pak Yuddy menganggarkan uang pesangonnya," kata Fandi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2016.