Menyoal Wacana Pemangkasan 1 Juta PNS
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan Undang-Undang ASN hanya mengatur pensiun dan pemecatan PNS yang bermasalah saja. Sehingga tidak ada dasar untuk melakukan pemangkasan besar-besaran.
"Kemudian kalau konteksnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal itu nyalahin undang-undang. Kalau tidak diatur dalam undang-undang apakah bisa pemangkasan dilakukan," tanyanya.
Selama ini menurut Fandi, sebagai mitra kerja Komisi II, Yuddy belum pernah menyampaikan hal ini dalam berbagai rapat dan pertemuan. Fandi mengingatkannya agar tidak membuat wacana yang bisa menimbulkan kegaduhan.
"Jangan berwacana terhadap sesuatu, karena ini tentu saja meresahkan para PNS di daerah," tegasnya.
Untuk mengklarifikasi wacana itu lebih lanjut mengenai polemik tersebut, Komisi II DPR berencana memanggil menteri yang juga politikus Hanura itu.
"Pak Yuddy harus mempertimbangkan wacana ini dengan baik. Perlu dikaji secara komperhensif baik dari sisi hukumnya, undang-undangnya serta bagaimana implementasinya di lapangan," tutur Fandi.
