Tragedi Munir Kembali Bikin SBY Terusik

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Namun sesuai hasil rapat koordinasi SBY dengan pihak-pihak terkait, diputuskan bahwa temuan TPF tersebut diberlakukan sebagai pro-justitia, dan tindak lanjut terhadap temuan tersebut dilakukan oleh para penegak hukum.

img_title Rachland Nashidik: Omong Kosong Laporan TPF Munir Hilang

"Jika dulu pemerintahan Presiden SBY belum membuka ke publik, karena masih diberlakukan sebagai pro justicia guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sehingga tidak tepat disampaikan kepada masyarakat luas." jelasnya lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suciwati (berjaket biru), istri dari almarhum Munir Said Thalib, aktivis HAM yang dibunuh pada 12 tahun lalu

img_title Jadi Duta Keterbukaan Informasi, Mahfud MD Singgung Kasus Munir

Proses Hukum Pembunuhan Munir

Proses hukum berjalan dengan menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai terdakwa pembunuh Munir. Dalam proses sidang di tingkat pertama dan banding, terdakwa dipidana penjara 14 tahun karena terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

img_title Haris Azhar Sebut 2 Hal untuk Seriusi Kembali Kasus Munir

Namun di kasasi, Mahkamah Agung menilai Pollycarpus tak terbukti membunuh, sehingga hanya dipidana karena memalsukan dokumen. Hukumannya dua tahun penjara.

Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Peninjauan Kembali dengan mengajukan bukti baru. Dalam PK ini, Pollycarpus dihukum 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen. Tapi Pollycarpus kembali mengajukan PK atas putusan PK tersebut, dan MA mengabulkannya, sehingga dia dihukum 14 tahun penjara.

Sementara mantan Deputy V BIN, Muchdi Purwoprandjono, dinyatakan tidak terbukti terlibat pembunuhan ini, dan dinyatakan bebas.

Menurut SBY, jika ada pihak yang belum merasa rangkaian proses hukum ini memberikan keadilan, dia mendukung mereka untuk mencari keadilan sejati.

"Saya mengatakan selalu ada pintu untuk mencari kebenaran sejati jika masih ada kebenaran yang belum terkuak," ujar SBY.

SBY juga menegaskan, akan mendukung, jika Presiden Joko Widodo berencana membuka penyidikan baru kasus pembunuhan Munir.

Namun sebagai catatan, di masa kepemimpinannya, SBY telah berusaha maksimal agar kasus ini bisa terungkap secara tuntas.

Saat itu pemerintah sudah menganggap kasus ini sebagai kejahatan serius, sehingga perlu penanganan yang serius pula. Terutama dalam konteks penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mencoreng demokrasi kita, saya pastikan bahwa yang kami lakukan dulu adalah langkah yang serius, sungguh-sungguh, utamanya dalam konteks penegakan hukum," ucap SBY.

Dalam penjelasannya, Sudi mengungkapkan beragam bukti mengenai keseriusan pemerintah saat itu. Dimana, "Penegakan hukum tak pernah dihentikan." Selain itu, rekomendasi TPF telah ditindaklanjuti, dan ketika terjadi hambatan atau proses yang kurang cepat, SBY sebagai presiden secara langsung memberikan koreksi dan instruksi agar semua proses berlangsung cepat serta bebas hambatan. Termasuk tentunya proses pengadilan yang selesai sampai 2013.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut