Tragedi Munir Kembali Bikin SBY Terusik

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Dalam konferensi pers di Cikeas, SBY mengaku mengikuti pemberitaan media massa pasca putusan KIP. Seiring berkembangnya hari, dia merasa: "Terus terang ada yang bergeser, yang tadinya legal, menjadi bernuansa politik. Saya bukan orang baru dalam politik, hal itu biasa."

Suciwati Ragu Jokowi Bisa Ungkap Pembunuhan Munir

Pada kesempatan ini, SBY juga menyatakan bertanggung jawab atas semua keputusan yang sudah dibuatnya menanggapi persoalan ini saat masih menjabat presiden. 

Gambar mendiang aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Istri Munir Sebut Mahkamah Agung Hambat Kasus Suaminya

Alasan Temuan TPF Tak Diungkap ke Publik

Mantan Mensesneg Sudi melanjutkan SBY untuk menjelaskan keseluruhan proses kerja pemerintah, dari mulai kematian Munir sampai keputusan membentuk TPF.

SBY Minta Jokowi Jaga Keseimbangan Politik dan Bisnis

Hal ini dilakukan untuk menyegarkan kembali ingatan publik akan peristiwa ini.

Menurut Sudi, pasca terungkap kematian Munir disebabkan Arsenik, pemerintah mengikuti rekomendasi LSM Imparsial dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan untuk membentuk TPF.

Setelah terbentuk TPF pada 22 Desember 2004 dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir. Tim ini terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan kalangan lembaga swadaya masyarakat, tim ini mulai menyelidiki kasus.

"TPF tidak melakukan penyelidikan sendiri, tetapi membantu Polri dalam melaksanakan tugas penyelidikan," ujar Sudi di Cikeas.

Dalam pelaksanaannya, SBY memperpanjang waktu bekerjanya TPF, karena menilai pekerjaan tim ini belum tuntas. Sehingga keseluruhan waktu kerja mereka jadi enam bulan, hingga 23 Juni 2005.

TPF kemudian merekomendasikan agar meneruskan pengungkapan kasus pembunuhan Munir secara tuntas, hingga mencapai keadilan hukum. Untuk itu perlu dibentuk sebuah tim baru dengan mandat dan kewenangan yang lebih kuat. 

Tim ini diperlukan untuk menindaklanjuti dan mengembangkan temuan-temuan TPF, serta mengawal seluruh proses hukum dalam kasus ini, terutama yang dapat secara efektif menindaklanjuti proses pencarian fakta di lingkungan BIN.

Selain itu, meminta presiden memerintahkan Kapolri melakukan audit atas keseluruhan kinerja tim penyidik kasus meninggalnya Munir, dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan kapasitas penyidik Polri secara profesional dalam mengusut tuntas permufakatan jahat.

Terakhir, meminta presiden agar memerintahkan Kapolri melakukan penyidikan mendalam terhadap kemungkinan peran mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan, mantan pegawai Garuda Indonesia Ramelga Anwar, mantan kepala BIN AM Hendropriyono, mantan Deputy V BIN Muchdi PR, dan mantan anggota BIN Bambang Irawan, dalam permufakatan jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya