Menyoal Makar 11 Aktivis
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Meski tak ditahan, Polri berjanji untuk memproses para tersangka hingga mendapatkan kepastian hukum.Â
![]()
Kritik pada Polri
Upaya Polri untuk menjaga stabilitas nasional dengan menangkap para aktivis ini menuai kritik. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al Habsyi, menilai penangkapan tak seharusnya terjadi.
Dia bilang dugaan makar yang dilakukan para tersangka belum memiliki aksi konkrit, sehingga akan memberikan kesulitan tersendiri pada penyidik untuk membuktikan sangkaan mereka.
"Situasi ini tak perlu terjadi. Akan setback (kemunduran). Kalau makar perlu data yang begitu kuat. Tapi baru sekadar wacana, baru suara, orang-orangnya belum siap. Jangan kita setback, main tangkap begitu," kata Aboe di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Desember 2016.
Menurut Aboe, tak perlu para aktivis itu sampai ditangkap, karena mereka bisa dipanggil dan diajak berdialog.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan.Dia meminta proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara hati-hati, agar penegakan hukum ini berjalan sesuai koridor hak asasi manusia.Â
"Yang harus dijaga Kapolri, jangan ada kesan kita seperti pada saat rezim Soeharto, penangkapan aktivis dilakukan secara represif dan kurang menjunjung HAM," kata Trimedya di gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.
Namun secara garis besar Trimedya menyadari tindakan makar merupakan perbuatan yang berbahaya, dan yakin Polri punya alasan kuat menangkap para aktivis itu. "Sehingga memang caranya saja perlu dievaluasi oleh pihak Polri."
![]()
Evaluasi Pasal Makar di KUHP
Peristiwa ini menjadi unik karena di era demokrasi, masyarakat sebagai pemegang kedaulatan memang layak mengkritik pemerintahan.
Namun pasal mengenai perbuatan makar ini berpotensi membungkam demokrasi. Sebab, pasal ini dibuat pada era kolonialisme Belanda, dan kala itu kerap digunakan terhadap masyarakat yang menuntut kemerdekaan.
Menurut peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting, pasal mengenai makar ini bersumber dari bahasa Belanda aanslag, yang berarti serangan atau penyerangan. Maka, orang yang disangkakan melakukan perbuatan makar, mestinya telah memenuhi tindakan penyerangan.