Menyoal Makar 11 Aktivis
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
"Sehingga kalau tidak ada serangan berat dan kekerasan, tidak ada makar," ucapnya saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 5 Desember 2016.
Miko melanjutkan, pemufakatan jahat untuk perbuatan makar, mestinya memenuhi dua unsur, yaitu niat untuk melakukan perbuatan dan melaksanakan perbuatannya. "Apakah ada niat dan perbuatan untuk maksud tertentu?"
Mengacu pada sejarah pasal mengenai makar, Miko menilai ada ketidakpastian dalam pasal itu, sehingga penerapannya seringkali tidak tepat. Pun berpotensi menjadi pasal karet.Â
Hal ini karena perumusan pasal ini tidak memenuhi prinsip lex certa dan lex stricta. Norma hukum harus jelas dan tepat. Oleh sebab tidak ada ketegasan kuat mengenai norma hukum mengenai pasal makar, dia meminta para pembuat aturan meninjau kembali pasal-pasal mengenai makar dalam KUHP.
Kebetulan saat ini DPR tengah membahas revisi Buku Kedua KUHP, yang berisi peraturan mengenai kejahatan.
"Kalau tidak dapat dirumuskan sebaiknya tidak perlu diatur," ungkap Miko.
Apalagi di era demokrasi, pasal mengenai makar akan mudah dimanfaatkan pemerintahan berkuasa untuk membungkam masyarakat mereka yang kritis. Terutama jika pemerintahannya sensitif.
"Kalau dari kaca mata era demokrasi kemudian semangat perlindungan HAM, tuduhan makar harus dipertimbangkan kembali," harap Miko.