Menyoal Makar 11 Aktivis

Shalat Jumat Dibawah Guyuran Hujan di Monas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Terkait keterlibatan purnawirawan TNI, Tito menegaskan Polri tak akan tebang pilih. Penegakkan hukum  akan diterapkan terhadap mereka, tanpa memandang latar belakangnya.

img_title Yusril Bongkar Fakta Mengejutkan: 68 Tahanan Ricuh Jakarta Bukan Makar atau Teroris!

Bahkan sebelum menangkap para tersangka, Polri telah berkomunikasi dengan jajaran TNI. "Sudah melakukan proses komunikasi, khususnya antara bapak Pangdam Jaya) dengan Kapolda (Metro Jaya), Pangdam juga lapor ke Panglima TNI, dan Panglima dukung. Pangdam bahkan kirimkan timnya dari Den Intel dan POM mendampingi penyidik polri."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berkat penangkapan ini, Aksi Bela Islam yang digelar di Monas bisa berjalan damai tanpa gangguan. Massa pun membubarkan diri dengan tertib, sesuai kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya antara kepolisian dengan GNPF Majelis Ulama Indonesia.

img_title BEM SI Kerakyatan Temui Mensesneg, Dorong Pembentukan Tim Investigasi Makar

Massa membubarkan diri usai salat Jumat berjamaah, sehingga selama aksi ini digelar tak ada insiden luar biasa.

"Kegiatan 212 itu berlangsung aman, tidak ada insiden berarti, dan gerakan yangg berupaya melakukan kekerasan di MPR-DPR, sudah kita lakukan penangkapan di subuh, maka bagian lapangannya menjadi bubar. Istilahnya gagal total, hasilnya aman," tegas Tito.

img_title Mahasiswa Trisakti Suarakan Tuntutan ke DPR: Usut Makar hingga Hentikan Kriminalisasi Sipil

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, telah menjelaskan alasan kepolisian menangkap 11 aktivis ini dengan menggunakan pasal mengenai makar. 

"Dalam pemahaman penyidik, perbuatan makar sebagai tindakan permufakatan atau makar dapat di dikategorikan delik formil. Tindakan permufakatan ini tidak harus menjadi kenyataan dulu baru bisa dihukum," kata Boy di Divisi Humas Polri, Jakarta, Sabtu 3 Desember 2016.

Boy mengakui, definisi makar yang digunakan Polri berbeda dengan persepsi di masyarakat selama ini. Yaitu makar sebagai tindakan yang mengulingkan pemerintahan sah dengan cara revolusi bersenjata.

"Ini pembelajaran hukum yang bagus di era demokrasi yang sangat mengedepankan kebebasan. Tetap, kita kembali harus diingatkan semua pihak, kebebasan yang ada, berdasarkan kebebasan yang tidak absolut di negara yang berdasarkan hukum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepolisian tak ingin demokrasi justru memicu perbuatan inkonstitusional. Di sisi lain, Boy menolak bila persepsi Polri terhadap makar ini, dianggap membungkam demokrasi.

"Kritik dengan makar berbeda. Memberikan masukan kepada pemerintah dengan pandangan yang kritis itu lumrah di negara demokrasi, tetapi tetap dalam rambu hukum. Hukum harus dipegang," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut