Menyoal Makar 11 Aktivis
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Terkait keterlibatan purnawirawan TNI, Tito menegaskan Polri tak akan tebang pilih. Penegakkan hukum  akan diterapkan terhadap mereka, tanpa memandang latar belakangnya.
Bahkan sebelum menangkap para tersangka, Polri telah berkomunikasi dengan jajaran TNI. "Sudah melakukan proses komunikasi, khususnya antara bapak Pangdam Jaya) dengan Kapolda (Metro Jaya), Pangdam juga lapor ke Panglima TNI, dan Panglima dukung. Pangdam bahkan kirimkan timnya dari Den Intel dan POM mendampingi penyidik polri."
Berkat penangkapan ini, Aksi Bela Islam yang digelar di Monas bisa berjalan damai tanpa gangguan. Massa pun membubarkan diri dengan tertib, sesuai kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya antara kepolisian dengan GNPF Majelis Ulama Indonesia.
Massa membubarkan diri usai salat Jumat berjamaah, sehingga selama aksi ini digelar tak ada insiden luar biasa.
"Kegiatan 212 itu berlangsung aman, tidak ada insiden berarti, dan gerakan yangg berupaya melakukan kekerasan di MPR-DPR, sudah kita lakukan penangkapan di subuh, maka bagian lapangannya menjadi bubar. Istilahnya gagal total, hasilnya aman," tegas Tito.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, telah menjelaskan alasan kepolisian menangkap 11 aktivis ini dengan menggunakan pasal mengenai makar.Â
"Dalam pemahaman penyidik, perbuatan makar sebagai tindakan permufakatan atau makar dapat di dikategorikan delik formil. Tindakan permufakatan ini tidak harus menjadi kenyataan dulu baru bisa dihukum," kata Boy di Divisi Humas Polri, Jakarta, Sabtu 3 Desember 2016.
Boy mengakui, definisi makar yang digunakan Polri berbeda dengan persepsi di masyarakat selama ini. Yaitu makar sebagai tindakan yang mengulingkan pemerintahan sah dengan cara revolusi bersenjata.
"Ini pembelajaran hukum yang bagus di era demokrasi yang sangat mengedepankan kebebasan. Tetap, kita kembali harus diingatkan semua pihak, kebebasan yang ada, berdasarkan kebebasan yang tidak absolut di negara yang berdasarkan hukum," jelasnya.
Kepolisian tak ingin demokrasi justru memicu perbuatan inkonstitusional. Di sisi lain, Boy menolak bila persepsi Polri terhadap makar ini, dianggap membungkam demokrasi.
"Kritik dengan makar berbeda. Memberikan masukan kepada pemerintah dengan pandangan yang kritis itu lumrah di negara demokrasi, tetapi tetap dalam rambu hukum. Hukum harus dipegang," terangnya.