Ketika Freeport Uji Kekuatan Pemerintah RI

Freeport Tanggapi Polemik dengan Pemerintah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Awal pekan ini, kisruh mengenai kontrak karya pertambangan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia semakin meruncing.

Freeport Ditantang Cari Iklim Investasi Lebih Baik dari RI

Bahkan, bos besar induk PT Freeport Indonesia, yaitu Richard C. Adkerson selaku Presiden dan CEO Freeportak McMoRan Inc, datang langsung untuk menegaskan sikap perusahaannya menyikapi kebijakan pemerintah RI.

Melalui Richard, Freeport menegaskan, tidak akan mengikuti skema perubahan kontrak karya (KK) pertambangan yang telah disepakati perusahaan dari 1991 hingga 2021. Opsi perubahan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), akan disepakati Freeport, asalkan ketentuan yang ada dalam IUPK sama dengan KK. 

Freeport Didesak Transparan soal Pembayaran Pajak

Baca juga: Beda kontrak karya dengan IUPK

Ia menegaskan, posisi perusahaannya tidak dapat menerima ketentuan-ketentuan IUPK yang telah ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia. Perusahaan keberatan jika di'paksa' untuk mengubah klausul kerja sama itu apabila ingin kembali mengekspor konsentrat.

Freeport Keenakan Nikmati Fasilitas di Indonesia

Karena itu, menurut Richard, Freeport diberi waktu 120 hari oleh Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelesaikan perbedaan pendapat antara IUPK dan KK itu. 

"Kami tidak dapat menerima IUPK dengan melepaskan KK, dan Jumat kemarin, pemerintah mengeluarkan surat Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), di mana surat itu menunjukkan perbedaan-perbedaan antara KK dan IUPK, di situ ada waktu 120 hari di mana pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan itu," kata dia di Jakarta, Senin 20 Februari 2017. 

Selain karena kontrak karya tersebut baru akan habis pada 2021, menurut Richard, ada alasan lain mengapa pihaknya ngotot tidak mau mengubah skema kerja sama itu. Salah satunya, Freeport keberatan, karena selama beroperasi sudah mengeluarkan investasi yang sangat besar, atau sekitar US$12 miliar. 

Penawarannya ke depan, pihaknya akan melakukan investasi lagi sebesar US$16 miliar untuk proyek di Papua, jika kontrak karya tersebut diperpanjang pemerintah Indonesia. "Ini besar sekali. Investasi ini tidak dapat terjadi, kalau tidak diberikan jaminan fiskal dan hukum untuk beroperasi," kata Richard.

Dalam kesempatan itu, dia pun mengungkapkan, seberapa pentingnya tambang Freeport di Indonesia ini, sehingga menjadi sorotan publik di Amerika Serikat. Menurut Richard, Freeport telah berhasil menduduki peringkat ke 175 perusahaan terbesar di dunia berdasarkan Fortune 500. Capaian itu, tidak terlepas dari kontribusi pendapatan dari tambangnya di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya