Waspada Gesek Ganda Pencuri Data
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menurut dia, ketika semua data masuk dalam hard disk kasir, maka data-data tersebut akan sangat mudah tersebar luas. Terlebih ketika hard disk tersebut berpindah tempat dan kemudian diunduh dengan bebas, sehingga data terbawa.
Senada, Direktur Bank Central Asia (BCA), Santoso, saat berbincang dengan VIVA.co.id mengatakan, keputusan suatu toko menggesek ganda (double swipe) adalah untuk memudahkan rekonsiliasi transaksi pembayaran nasabah dengan bank. Namun tanpa disadari, hal itu justru berisiko terhadap keamanan data.
Santoso mengaku pernah menemukan kasus dalam dua atau tiga tahun terakhir, di mana pada saat itu terjadi kasus pembobolan kartu kredit dengan jumlah yang relatif cukup besar. Setelah ditelusuri, penyebab utamanya adalah karena double swipe yang dilakukan kasir toko.
“Mungkin dikira selesai, tapi datanya ternyata dicuri. Karena di mesin cash register itu tidak ada antivirus, dan ada aplikasi kecil yang dimasukkan pembobol ke dalam komputer. Tanpa disadari, aplikasi tersebut menangkap data kartu, dan dikirim ke luar negeri,” kata Santoso, Rabu 6 September 2017.
Pada akhirnya, data yang telah terekam tersebut digandakan oleh pihak tak bertanggung jawab dengan membuat kartu baru dengan profil nasabah yang sama. Apalagi, belum ada kewajiban bagi pengguna kartu kredit menggunakan enam digit personal identification number dalam setiap transaksi.
Untuk itu, berbagai macam kejadian tersebut tentunya harus jadi pelajaran konsumen. Sebab, selama ada isu kebocoran data nasabah, perbankan lah yang disorot karena ditengarai sebagai pihak yang membocorkan data.
Selanjutnya...Larangan Bank Indonesia
Larangan Bank Indonesia
Kasus penggesekan ganda kartu kredit maupun debit di luar EDC sebenarnya sudah diatur oleh Bank Indonesia sejak tahun lalu. Bahkan, dalam aturan itu Bank Indonesia dengan tegas melarang gesek ganda di luar EDC.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai itu pun telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Dalam aturan itu, dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.