Waspada Gesek Ganda Pencuri Data
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Jadi tujuannya jika ada transaksi yang tidak sesuai bisa kita trace dan tinggal melihat data kartu yang tergesek di EDC dengan yang tergesek di cash register, jadi tak ada salahnya, gitu kan," jelas Mandey kepada VIVA.co.id.
Untuk itu, Mandey mengklaim bahwa apa yang sudah dilakukan peritel saat ini tidak menyalahi aturan karena tidak bermaksud meng-capture data dan itu juga menjadi bisnis inti peritel untuk mengintip data nasabah.
"Kami ini kan hanya betul-betul dagang, tapi kita perlu validasi supaya itu tadi, faktor keamanan dari transaksi itu sendiri. Nah kalau BIÂ rise up kembali masalah ini, tentu suatu hal yang wajar," tegasnya.
Ia pun menjamin bahwa anggota Aprindo yang mencapai 35 ribu toko seluruh Indonesia tidak akan melakukan pencurian data. Dan hingga saat ini belum ada pelaporan pada asosiasi atas hal itu.
Selain itu, jika ternyata ada kasus seperti itu, dirinya akan bertanggung jawab. Karena hal itu bisa saja dilakukan oleh peritel lokal, daerah yang tidak menjadi anggota Aprindo atau peritel lain yang tak mengerti aturan BI.
Mandey menambahkan, saat ini ada lima format ritel menurut Undang-undang Perdagangan, yaitu minimarket, supermarket, hypermarket departement store dan ada kulakan. "Dari semua ritel brandnya tentu macam-macam dan tak semua masuk dalam wadah Aprindo," ujarnya. (one)