Waspada Gesek Ganda Pencuri Data

Jangan mau kartu kreditnya digesek selain di mesin gesek resmi (EDC).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Selain itu, pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

img_title Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, BI Sediakan Fasilitas Kredit Pembayaran Bagi Nasabah Ritel

Dari aturan itu, masyarakat pun diminta berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

img_title BI Beri Hadiah ke Pedagang Pengguna QRIS di HUT RI Ke-81, Simak Keuntungannya

Atas kasus tersebut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pun meminta pelaku industri perbankan untuk tidak ragu menindak tegas para toko atau merchant yang menggesek ganda atau double swipe dalam transaksi nontunai. Apalagi, hal ini berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah.

“Kami minta bank menindak, atau kami yang menindak nanti. Laporkan sama BI, biar kami ambil tindakan,” tegas Agus, di Jakarta, Selasa 5 September 2017.

img_title Bunga Mulai Nol Persen untuk Transaksi Minimal Rp100 Ribu, Program Cicilan BRI Kartu Kredit Kini Lebih Ringan

Agus menjelaskan, dalam setiap transaksi nontunai, baik itu melalui kartu debit maupun kredit, hanya diperbolehkan untuk menggesekkan satu kali di mesin EDC. Artinya, keputusan merchant menggesek dua kali telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Kalau seandainya swipe dua kali, profil data tentang pemegang kartu bisa bocor. Mesti diyakini, tidak terus dilakukan,” katanya.

Selain itu, mantan Menteri Keuangan itu menuturkan, konsumen atau pemilik kartu kredit maupun debit memiliki hak untuk menolak, apabila merchant akan melakukan double swipe. Aksi gesek ganda itu jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh bank sentral.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur BCA Santoso menambahkan, terkait kasus gesek tersebut tentu sangat jauh sekali dengan apa yang sudah diterapkan di Amerika Serikat. Di mana AS justru sangat melarang merchant atau toko memegang kartu nasabahnya.

Negara tersebut justru menerapkan self service atau melayani secara mandiri jika nasabah ingin melakukan transaksi pembayaran kartu kredit di mesin EDC. Dan hanya dibantu ketika nasabah tersebut mengalami keterbatasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut